Kelompok Lain Pengguna Logo Dan Atribut F-SPTI K-SPSI DPC Sejarahtra Sembiring Dilaporkan Ke Polisi

 

Kelompok Lain Pengguna Logo Dan Atribut F-SPTI K-SPSI DPC Sejarahtra Sembiring Dilaporkan Ke Polisi

harianfiksumNews.com | Langkat - Pimpinan Unit Kerja(PUK)Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(F-SPTI.K-SPSI) Se-Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, melaporkan kelompok Unit Kerja yang melakukan kegiatan Bongkar muat di setiap perusahaan maupun diluar perusahaan.

Hal ini dilaporkan atas kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang masih mengunakan Logo dan Atribut Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Langkat dibawah Sejarahtera Sembiring.

Laporan tersebut disertai surat pengaduan oleh Pengurus PUK Se-Kecamatan Besitang di sampaikan langsung ke Polsek Besitang, pada Kamis 28 Januari 2021 terkait pengunaan Logo dan Atribut DPC F.SPTI-K.SPSI yang sama sekaligus untuk membuktikan Legalitas kepengurusannya.

Kordinator Pengurus DPC F.SPTI-K.SPSI Teluk Aru, Imam Wibowo  dibawah Pimpinan Sejarahtra Sembiring SH ketika ditemui harianfikiransumut.com dikediamannya Jum'at, (29/01/21) mengatakan "saya meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengambil tidakan tegas, karena tidak ada  Dua kepengurusan DPC F.SPTI-K.SPSI di Kabupaten Langkat.

Diharapkan, pihak kepolisian baik Polsek dan Polres Langkat untuk mengambil tidakan tegas dan mencabut Plank dan Atribut yang digunakan oleh sekelompok orang di Kecamatan Besitang, ungkap Imam.

Sesuai pernyataan Kapolri Sigit Listio Prabowo, bahwa Hukum Tidak Tajam Kebawah Dan Tumpul Ke Atas, kami yakin  Kapolri yang baru dan menaruh harapan besar untuk penegakan hukum di Kabupaten Langkat, karena ini menyangkut Nasib Tenaga kerja transportasi di kabupaten Langkat, sebutnya.

Begitu pula sesuai surat yang telah disampaikan ke Polsek Beaitang dan DPRD Langkat, agar Komisi B DPRD Langkat untuk dapat memanggil Disnaker Langkat dan pihak kelompok yang mengunakan Logo dan Atribut DPC F.SPTI-K.SPSI Sejarahtera Sembiring.

Hal tersebut bertujuan untuk mencari jalan keluar, sekaligus membuktikan tentang hak dan legalitas F.SPTI-K.SPSI di Kabupaten Langkat sehingga tidak terjadi kekisruhan yang berkelanjutan.

Persoalan ini, kita serahkan kepada aparat penegak hukum,  saya yakin, hukum masih ada di Kabupaten Langkat, Kepada para pengusaha, jangan memihak kepada kekuasaan akan tetapi berpihak lah kepada kebenaran, paparnya.

Ditambahkannya, kepada seluruh pengurus dan anggota DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat maupun seluruh PUK dihimbau untuk menjaga ketentraman dan keamanan di Kecamatan Besitang maupun di kabupaten langkat, pungkas Imam Wibowo mengakhiri.

Penulis : Ramlan.az

Komentar

Berita Terkini