Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp. 50 Juta atau Kurungan Penjara 6 Bulan

Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp. 50 Juta atau Kurungan Penjara 6 Bulan 

fiksumNews.com | Labuhanbatu - Sosialisasi luar ruangan larangan buang sampah sembarangan melalui media spanduk, terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu Sumatra Utara  bekerjasama dengan Kelurahan dan Desa yang ada Kabupaten Labuhanbatu.


Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Supardi Sitohang, SE, Selasa (26/1/2021) menayampaikan kalau DLH bekerjasama dengan Lurah Sioldengan M Yusuf Harahap, SE, didampingi oleh Nazaruddin Kepling Komplek Jalan Khairil Anwar dan Nuraini Ritonga  Kepling Komplek Karya Indah Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan,  memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan tepatnya ditimbulan sampah liar di Jalan Dr. Hamka Simpang Mangga.


DLH bersama pemerintahan Kelurahan Siholdengan menghimbau warga untuk sama-sama merawat Kabupaten Labuhanbatu melalui cinta akan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sehingga daerah kita ini tidak dikenal orang daerah yang jorok dan kurang penataan, jelas Supardi Sitohang.


Tambahnya lagi,  kita wajib malu jika berbuat yang tidak baik, yaitu membuang sampah dengan sengaja kepinggir jalan sehingga terlihat jorok,  bau dan kumuh. Mengelola sampah dari rumah masing-masing, itu adalah sangat bersahaja dan mencerminkan pribadi-pribadi warga yang baik dan beriman.


Bagi yang memiliki kebiasaan buruk tersebut, mulai kini harus berjati-hati, bila perlu dihindari prilaku tidak terpuji itu. Karena, bila ketahuan, akan didenda Rp.50.000.000 atau kurungan penjara selama 6 bulan “Ya,  saat ini kita sosialisasikan dulu, kemudian Tim Penegak Peraturan Daerah Labuhanbatu akan melakukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera” 

ancaman itu sudah jelas ditetapkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2017.tegasnya.


Penulis:M,syarif

Komentar

Berita Terkini