22 Pengedar dan 13 Pemakai Narkoba di Labuhanbatu Raya Ditangkap

22 Pengedar dan 13 Pemakai Narkoba di Labuhanbatu Raya Ditangkap

fiksumNews.com | Labuhanbatu - Polres Labuhanbatu dan Polsek Jajaran periode dari tanggal 01 Januari hingga 21 Januari 2021 Sebanyak 29 Kasus berhasil diungkap dengan tersangka sebanyak 35 Orang dengan barang bukti yang disita sebanyak 89,30 Gram Sabu,2,30 Gram Ganja dan 0,68 Gram Ectasy,sebanyak 35 Orang tersangka terdiri dari 34 Orang Laki – Laki dan 1 Orang Perempuan,.


Hal ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH pada Kamis (21/1/2021) dihadapan para jurnalis pada acara Konferensi Pers yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Labuhanbatu.


Kapolres juga menyampaikan Satu Orang Pengedar Narkoba  Joko Surya di ringkus Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Berkat Informasi Masyarakat Ke Hotline Dit Narkoba Polda Sumut dan Joko Surya tertembak saat dilakukan pengembangan karena melawan petugas.


Dari 35 terangka,  sebanyak 22 Orang sebagai Pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan 13 Orang sebagai pemakai dijerat dengan pasal 112,111 Sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.


Dari 29 LP adalah ungkap kasus sebanyak 16 LP Sat Narkoba, 3 LP Polsek Kampung Rakyat, 2 LP Polsek Kualuh Hulu, Bilah Hilir dan Panai Tengah,1LP oleh Polsek Merbau, Kota Pinang, Bilah Hulu dan Kualuh Hilir, jelas AKBP Deni Kurniawan.


Kapolres juga menyebutkan tersangka  Miswanto als Anto lias Uwek  (41) warga Dusun 6 Desa Blungkut Merbau Labura berhasil ditangkap setelah Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada  Selasa,19 Januari 2021 berkat adanya aduan masyarakat ke nomor hotline WhatsApp Ditres Narkoba Polda Sumut yang menyampaikan adanya pelaku peredaran narkoba bernama Anto Uwek atau Pak Uwek beralamat di Dusun VI Pendemaan Kecamatan Merbau Kabupaten Labura.


Tersangka  Pak Uwek ditangkap adalah hasil pengembangan dari tersangka  WS als Wahyu (17)  yang dipancing bertransaksi di Gang Benteng Desa Simpang Empat Merbau, dari kedua tersangka ini disita narkotika sabu seberat 0,72 Gram bruto, dua unit HP dan uang tunai Rp.70.000.


Kamis 21 Jan 2021 sekira pukul 03.30 Wib Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Joko Surya als Uyak,Lk 33 tahun warga Dusun AFD VII Desa Aek Raso Kec.Torgamba  yang masuk dalam DPO narkoba dari perkara LP/1550/X/RES.42/2020 tgl 15 Oktober 2021 an.tersangka Endra Putra Sitorus Als Tonggek dan LP/77/XII/RES.42/2020 tanggal 30 Desember an.tersangka Hairul Saputra alias Irul.


Dari tersangka Joko Surya als Uyak berhasil disita barang bukti diduga narkotika sabu 28,89 Gram Bruto,1 (satu) unit sepeda motor Honda Mio No Pol BK 2523 YAE


Terhadap tersangka Joko Surya als Uyak dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kiri bagian betisnya tertembak dilapangan karena mencoba melakukan perlawanan dengan merampas senpi anggota saat pengembangan kasusnya di Perkembunan Buluh Cina dan tersangka sudah diobati di RSU.Karya Bhakti Lobusona KecamatannRantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.


Pada saat Konfrensi Pers Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH didampingi Waka KOMPOL Taufiq, SE, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.SIK, Kasubag Humas AKP Murniati, KBO IPTU Chairul Siregar, Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung.


Penulis:M,syarif

Komentar

Berita Terkini