Satpol PP Aceh Tamiang Bersama Instansi Terkait Tinjau Bangunan Tanpa IMB

 

Diduga Menyalahi Aturan, Bangunan Berbentuk Dinding Permanen Terancam Di Bongkar

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Bangunan Permanen berbentuk Dinding berketinggian kurang lebih Tiga meter yang menempel  pada bangunan pagar SMP N 1 karang baru terancam di bongkar secara paksa.

Diketahui bangunan tersebut dibangun oleh warga Desa Bundar diatas bangunan pagar SMP N 1 karang baru tepatnya di depan warung bakso di Desa Bundar Karang Baru, Aceh Tamiang.

Bangunan tersebut ditelah menyalahi peraturan daerah kabupaten aceh tamiang nomor 28 tahun 2011 tentang izin mendirikan bangunan, kata Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Asma'i Usman melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Mustafa Kamal, S.Pi saat di konfirmasi media dilokasi bangunan, Jum'at, (4/12)

Dijelaskan, berdasarkan hasil rapat dan notulen pada 18 November 2020 lalu dan surat undangan sekretaris daerah nomor 005/435 tanggal 12 November 2020 bahwa pihak pemilik bangunan telah diberikan surat peringatan agar bangunan permanen berbentuk dinding pada pagar SMPN 1 agar segera di bongkar, karena diduga telah menyalahi izin mendirikan bangunan, sebutnya.

Sebelumnya, butir-butir surat peringatan itu telah telah disampaikan peringatannya kepada pemilik bangunan agar segera membongkar bangunan yang dimaksud.a Senin, (6)12) mendatang, ungkap Mustafa Kamal.

Hari ini Satpol PP didampingi KP2TSP, Dinas PUPR Aceh Tamiang, perwakilan kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Datok Penghulu Kampung Bundar serta Kepala SMPN 1 Karang Baru masih melakukan peninjauan terhadap bangunannya, kata Mustafa..

Jika surat peringatan  pembongkaran bangunan berbentuk dinding diatas pagar yang di keluarkan oleh Satpol tidak di indahkan, maka petugas Satpol PP akan melakukan penindakan secara tegas dan pembongkaran secara paksa, pungkasnya.

Reporter : PAKAR

.

Komentar

Berita Terkini