Paslon RHS-ZW Unggul Dengan Perolehan 194.163 Suara Hasil Rapat Pleno KPUD Simalungun

Paslon RHS-ZW Unggul Dengan Perolehan 194.163 Suara Hasil Rapat Pleno KPUD Simalungun

FiksumNews.com.Simalungun:Hasil perolehan suara digelar diaula kantor KPUD Simalungun di Pematang raya pada rapat pleno rekapitulasi. Hasil perhitungan suara yang selesai pada hari kamis 17 desember 2020 dini hari sekitar pukul 02.40 WIB .

Dari hasil rapat pleno tersebut paslon nomor urut 1 Radiapoh hasihoan sinaga -Zonny waldi ( RHS - ZW) menang dengan memperoleh  194.163 suara disusul paslon nomor urut 4 H.Anton ahmad saragih - Rospita sitorus ( HARUS) dengan jumlah 127.608 suara dan perolehan ketiga paslon urut 2 Muhajidin Nur Hasyim - Tumpak siregar dengan jumlah 98.937 suara dan Perolehan suara keempat paslon nomor urut 3  M.wagner damanik - Abidinsyah saragih ( WD - Bisa) dengan jumlah 32.926 suara. 

Pantauan tim media ini,setelah rekapitulasi masing - masing kecamatan dibacakan seluruh panitia pemilih kecamatan ( PPK) hasil rekapitulasi  perolehan suara Bupati dan wakil Bupati Simalungun tahun 2020 .

Berita acara ditanda tangani Ketua KPUD Simalungun Raja ahab damanik ,para komisioner Puji rahmad harahap ,Fatimah yanti siregar ,Salmon abror dan Rahmadani ismi sari damanik kemudian Ketua Bawaslu Simalungun M.choir nasution ,komisioner Bawaslu M.adil saragih ,Michael.M siahaan dan M.alifi nasution.

Selanjutnya berita acara ditandatangani saksi paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 4 sedangkan saksi paslon nomor urut 2 dan 3 sejak awal tidak menghadiri pelaksanaan rapat pleno.

Ketua KPUD Simalungun Raja ahab damanik saat membacakan surat keputusan hasil rekapitulasi perhitungan suara keputusan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Simalungun mengatakan bahwa pemenang dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Simalungun tahun 2020 adalah pasangan calon Radiapoh hasiholan sinaga - Hj.Zonny waldi ( RHS - ZW) .


Raja ahab juga menyampaikan bahwa setelah hasil pleno tersebut KPUD Simalungun memberikan waktu tiga hari kerja untuk paslon menanggapi hasil tersebut .

" Apakah itu mau diajukan gugatan,KPUD memberi waktu paling lama tiga hari kerja dari sejak ditetapkannya perolehan hasil suara : ujar Raja ahab.


Laporan : (H.Nst)

Komentar

Berita Terkini