BNNK Aceh Tamiang Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2020

BNNK Aceh Tamiang Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2020.

Karang Baru | Di Penghujung Akhir Tahun 2020 dan Menjelang Tahun Baru 2021, BNNK Aceh Tamiang menggelar pres release terkait capaian program kinerjanya  selama tahun 2020 berlangsung pada pukul 14.30 wib bertempat di Warung Lintas Kopi, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa, (29/12).

Dalam pres releasenya, Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi SE didampingi Kasubag Umum BNNK Aceh Tamiang, Mardiansyah, Kasi P2M BNNK Aceh Tamiang, Wan Ahmad Maulana serta sejumlah staf BNNK Aceh Tamiang menyampaikan dalam upaya  Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Aceh Tamiang.

Dijelaskannya, hingga saat ini kurang lebih sebanyak 3.397 orang telah dilakukan tes urine, masing-masing, di Instansi Pemerintah sebanyak 311 orang, Pegawai dan Staf Bank sebanyak 46 orang, pegawai Lapas Kualasimpang, sebanyak 53 orang, para perangkat Kampung di 12 Kecamatan sebanyak 1534 orang.

Selanjutnya sebanyak 16.103 orang telah dilakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui sejumlah program Desiminasi, yang telah dijalankan, sebut AKBP Trisna.

Menurutnya, di tahun 2020 BNNK Aceh Tamiang telah melaksanakan program kerjanya mencapai 99.63 persen, ditambah Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran BNNK 2020 dengan Pencapaian 95.86 persen.

Walaupun Komposisi Personil BNNK Aceh Tamiang hanya  sebanyak 29 orang, namun pihaknya masih dapat menjalankan tugas dengan baik dalam menangani perkara.

Keterbatasan anggaran karena tidak adanya pos penganggaran serta minimnya sarana dan prasarana terutama Kantor BNNK Aceh Tamiang, yang saat ini masih dalam status pinjam pakai, tentunya dapat menjadi sebagai penghambat dalam berinovasi, ungkapnya.

Saat ini, BNNK Aceh Tamiang  berkerja telah melebih target dari  50 perkara, hingga menjadi 81 perkara yang telah ditangani hingga dilakukan rehabilitasi, artinya kinerja BNNK Aceh Tamiang telah Overload sekira 800 persen dalam penanganan perkara narkoba di Aceh Tamiang.

Walaupun demikian, BNNK Aceh Tamiang tetap melayani bagi siapapun warga Aceh Tamiang yang bersedia diantara keluarganya untuk dilakukan rehabilitasi.

Dijelaskannya, dari 81 perkara yang direhab tersebut merupakan hasil dar penjaringan serta permintaan secara sukarela oleh korban penyalahgunaan narkoba didampingi keluarganya dengan cara mereka mendatangi kantor BNNK Aceh Tamiang untuk dilakukan rehabilitasi.

Disebutkan, bahwa di tahun 2020 ini juga BNNK Aceh Tamiang telah mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika(SKHPN) sebanyak 468 surat, sedangkan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika(SKHPN) yang dikeluarkan oleh BNNK Aceh Tamiang melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) hanya 26 surat, sehingga terjadi kelebihan sebanyak 442 surat yang dikeluarkan oleh BNNK Aceh Tamiang atas inisiatif bagi peserta yang membutuhkannya.

AKBP Triana Safari Yandi juga berharap, semoga rancangan Peraturan Bupati Aceh tentang Desa Bersinar yang telah diusulkan nya akan ditetapkan menjadi Perbub di tahun 2021 mendatang.

Sehingga programnya untuk menjadikan Desa Bersinar di 213 Desa Di Kabupaten Aceh Tamiang dapat segera terealisasi guna sebagai langkah awal untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, pungkasnya.

Kemudian, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bagi para rekan-rekan  pers terkait penerapan undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Laporan : PAKAR

Komentar

Berita Terkini