Terlibat Peredaran Sabu, Satu Keluarga Di Labuhanbatu Ditangkap

fiksumNews.com - Labuhanbatu : Tim polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek rumah pengedar narkotika jenis sabu, di Dusun Sungai Dondong Desa Baganbilah Kecamatan Panai Tengah, Minggu (22/11/2020). Tiga satu keluarga yang terlibat peredaran sabu di wilayah pantai itu ditangkap.


Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyebut, penangkapan 3 pengedar sabu itu menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang peredaran sabu di Panai Hulu dan Panai Tengah, yang dilaporkan elemen masyarakat kepada Kapolres melalui WhatsApp.


Laporan tersebut ditindaklanjuti Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan. Pada Minggu (22/11/2020), sekira pukul 15:00 WIB, personel Satresnarkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung, didampingi aparat desa menggerebek satu rumah warga di Dusun Sungai Dondong Desa Baganbilah.


"Tiga orang yang menempati rumah itu ditangkap, terdiri dari suami, isteri dan adik laki-laki penghuni rumah. Satu keluarga ini diduga terlibat peredaran sabu di daerah pesisir Labuhanbatu itu," ungkap Martualesi.


Tiga satu keluarga itu telah dijadikan tersangka dan ditahan. Tersangka target operasi, SH alias Unying (37), isterinya, EMW alias Wati (31) dan PP alias Yogo (19), warga Dusun Sungai Dondong, Desa Baganbilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam kartu identitas, Wati penduduk Dusun VII Desa Sungai Pinang Kecamatan Panai Hulu dan Yogo (adik tersangka Unying) penduduk Dusun IV Desa Meranti Paham Panai Hulu.


"Tim menyita barang bukti dari tersangka Unying, yaitu 1 plastik klip transparan berisi sabu 6,03 gram brutto, 1 plastik klip kosong, 2 unit hp android Vivo warna hitam dan nokia warna putih serta uang tunai Rp230.000. Sabu ditemukan dari bawah tempat tidur tersangka Unying," sebut Martualesi.


Kemudian dari tersangka Wati, isteri Unying, disita barang bukti 3 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 2 gram dan 1 botol minyak rambut warna hitam.


"Barang bukti Wati ditemukan di dekat mesin air di sumur. Setelah diinterogasi, Wati mengaku mendapat sabu tersebut dari Unying," ungkapnya.


Barang bukti dari tersangka Yogo, 3 plastik klip transparan dengan berat brutto 2,71 gram, 1 botol minyak rambut warna biru, 2 hp masing-masing android Vivo warna hitam dan Samsung warna hitam. Barang bukti Yogo ditemukan diselipkan di kandang ayam dan saat diinterogasi menyebut sabu miliknya diperoleh dari Unying.


"Total barang bukti sabu yang kita temukan seberat 10,74 gram. Tersangka Unying mengaku sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualannya 10 gram per minggu, dengan keuntungan sekitar Rp3 juta minggu. Unying juga mengaku bisnis haramnya dibantu isterinya, EMW alias Wati dan dibantu adik kandungnya, PP alias Yogo," sebut Kasat.


Tersangka Unying juga mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial B, warga Ajamu, Kecamatan Panai Tengah. Barang dipesan melalu hp.


"Namun, saat dilakukan pelacakan dengan menghubungi nomor hp B yang diberikan tersangka Unying, tidak aktif. Tersangka Unying, isteri dan adiknya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," ucap.. Kasat. (M,Syarif)

Komentar

Berita Terkini