Tercatat 1.613 Warga Di Aceh Tamiang Terjaring Operasi Yustisi

fiksumnews.com - Aceh Tamiang : Sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor 30 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19, tercatat sebanyak 1.613 orang warga Aceh Tamiang terjaring saat berlangsungnya Razia Operasi Yustisi.

Operasi Yustisi merupakan operasi gabungan oleh beberapa intansi pemerintah yang melibatkan, Satgas Gugus Tugas, TNI-Polri, BPBD, Sat Pol PP dan WH Dinas Kesehatan dalam upaya memberikan pemahaman dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat tentang Protokol Kesehatan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Asma'i Usman melalui Kepala Bidang Penegakan Perundangan undangan Daerah pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Aceh Tamiang, Mustafa Kamal, S.Pi kepada media, Rabu, (11/11) diruang kerjanya menyebutkan, selama diberlakukan Operasi Yustisi jumlah warga yang terjaring sebanyak 1.613 orang.

Disebutkannya, Pertanggal 8 November 2020 jumlah warga yang terjaring Operasi Yustisi sebanyak 1.613 orang," sebut Mustafa Kamal.

Dirincikannya, dari jumlah 1.613 orang terjaring pada bulan September sebanyak 32 orang pelanggar tidak memakai masker di satu titik lokasi.

Kemudian, untuk bulan Oktober sebanyak 1.044 orang pelanggar tidak memakai masker di 20 titik lokasi.

Sementara untuk bulan ini, sambungnya, pertanggal 8  November 2020 tercatat 537 orang pelanggar tidak memakai masker  di delapan titik lokasi.

"Artinya dalam Operasi Yustisi terjaring tercatat sebanyak 1.613 orang pelanggar tidak memakai masker di 29 titik lokasi, rentang waktu pertanggal 8 November 2020, jelasnya.

"Selain pengguna jalan (warga atau individu), yang tak mematuhi protokol kesehatan. Operasi Yustisi juga menyasar tempat - tempat usaha seperti cafe atau warkop," sebutnya. 

Mustafa juga menyampaikan Semua yang terjaring dalam Operasi Yustisi kita catat nama dan alamatnya. "Untuk sanksi kita berikan teguran secara lisan dan ada juga kita beri sanksi berupa hafal pancasila dan menyanyikan lagu wajib kebangsaan kita," jelasnya

Menurutnya Operasi Yustisi akan terus gelar agar masyarakat dapat memahami dan meningkatkan  kesadaran masyarakat untuk dapat menggunakan masker saat berada diluar rumah dan sesering mungkin untuk mencuci tangan dan menjaga jarak.

Mustafa juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mematuhi Peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor 30 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19 dan instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 5245 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Pandemi COVID-19.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan terus menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan (3M) dan meningkatkan imunitas tubuh, agar penyebaran COVID-19 ini cepat segera berakhir,” harapnya. 

Komentar

Berita Terkini