Seorang Pelarian Lapas Labuhan Bilik Tahun 2018 Berhasil Di Tangkap

fiksumNews.com - Labuhanbatu : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.IK,MH, melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH,MH, saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui whatsap App, Senin (02/11/2020), “Membenarkan telah menangkap Edi (45) warga Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

“Edi, ditangkap pada pelariannya di Perairan Selat Malaka, dan merupakan tahanan titipan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di LP Labuhan Bilik yang berhasil melarikan diri bersama 15 narapidana lainnya, pada Jumat (13/04/2018) Sekira pukul 01:00 WIB tahun lalu,” sebut Kasat.

AKP Martualesi, menjelaskan bahwa Edi bersama 15 narapida lainnya, meloloskan diri dengan cara merusak asbes ruangan tahanan, lalu memanjat keluar gedung melompati tembok yang sudah dipersiapkan dan direncanakan jauh jauh hari.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ini, juga menyampaikan bahwa perkembangan pengejaran 15 orang tahanan pelarian yang terdiri dari 2 (Dua ) orang pada waktu itu telah berhasil ditangkap dan sa’at ini keduanya sudah menjalani hukuman, keduanya masing-masing bernama Muhammad Syukur dan Suwardi. Selain Muhammad Syukur dan Suwardi, 2 (Dua) orang lainya telah meninggal dunia, dengan identitas Harun Rasid Hasibuan dan Dapa Novandi Simangunsong,” ungkap Kasat.

“Untuk tersangka Edi sendiri ditahan dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap oleh personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, pada Kamis (15/02/2018) sekira pukul 00:30 WIB, di Dusun Sei Sakat, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,” imbuhnya

Selain itu kasat juga menerangkan adapun barang bukti yang disita dari tersangka yaitu sembilan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram netto, satu Buah Dompet kecil, dua Buah Kaca Pirek bekas bakar.

“Pada Sa’at itu Edi berhasil ditangkap sa’at sedang duduk di dalam rumah untuk menunggu pelanggannya, dari hasil pemeriksaan oleh tersangka Edi mengakui bahwa Narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki laki yang bernama Awal warga Tanjung Balai dengan tujuan untuk di jual,” jelasnya

Untuk Berkas Perkara Tersangka Edi telah dikirim ke Kantor kejaksaan Negeri dan telah P21 waktu itu, dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, selanjutnya tersangka saat ini telah ditahan dalam penahanan lanjutan di rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu

''Martualesi Sitepu dengan tegaspun mengatakan, bahwa identitas 10 orang tahanan Polres Labuhanbatu terkait kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu yang masih dalam pelarian antara lain, Rianto warga Kampung Jawa Desa Tanjung Sarang Elang Keamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Syahrizal warga Sei Lasolo LK 2 Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjung Balai.

Kemudian Ridwan Pasaribu warga Dusun 9 Sidodadi Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu. Ramli warga Dusun Sumberjo Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX X Kabupaten Labura, Deni Syahputra Marpaung warga Sumberjo Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX X Kabupaten Labura. Peri Sutrisna warga Jl.Bersiap NO.57 Desa Tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang. Hasan Basri Hasibuan warga Sei Mambang Hulu Desa Sei Tampang Kecamatan Bilih Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Carlos Rumola Manik warga Desa II Penungkiren Durin Jangak Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupate Deli Serdang.

Dan Herdianto warga Dusun Mude Uken Desa Kute Lintang Kecamatan Blang Kejeren Gayo Luwes. Serta Sunardi warga Dusun 9 Teluk Sentosa Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

AKP Martualesi Sitepu juga menghimbau kepada 10 Orang tersangka yang masih dalam pelarian nya agar menyerahkan diri karena hidup dan mati akan dicari hingga ketemu untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkaranya dan kepada pihak keluarga yang merasa ada anggota keluarganya dipersilahkan untuk menyerahkannya kepada Polres Labuhanbatu dan akan diperlakukan dengan selayaknya,”ucanya.. Kasat.

(M,Syarif)

Komentar

Berita Terkini