Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Bongkar Jaringan Narkoba Di Sei Berombang

fiksumNews.com - Labuhanbatu : Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kasat AKP Martualesi Sitepu SH,MH yang didampingi oleh Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt STRK,MH dan Tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Wilayah Pantai Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (25/11/2020) sekira pukul 06.00 WIB.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.IK,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH,MH, pada Kamis (26/11/2020) menjelaskan kepada awak media, “bahwa di Daerah Sei Berombang adalah prioritas kedua setelah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) untuk pemberantasan narkoba. Ini sudah keempat kalinya kita lakukan pengungkapan peredaran narkoba untuk wilayah Sei Berombang,” ungkap Kasat Narkoba.


Adapun 4 orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu, Jenni Marta Ulina alias Jeni (26) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu 0,43 gram, 1buah sekop terbuat dari pipet,4 buah plastik klip kosong dan 1 buah toples. Dari penangkapan Jeni dikembangkan ke Junaida alias Ida(46) dengan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 gram. 30 plastik klip kosong,1 buah sekop pipet,1 buah panci aluminium tempat menyimpan sabu.1 buah buku tulis catatan transaksi sabu,1 unit timbangan elektrik,1 unit hp nokia dan 2 buah bong ( alat hisap sabu).


Pengembangan pun terus dilakukan dari Ida Muhammas Sukur alias Sukur (40) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 gram. Barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak rokok,1 buah buku catatan tranasaksi narkotika. Selanjutnya dari Sukur dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ardy Yansyah Siregar alias Dian (32). Dian berhasil ditangkap dalam rumahnya saat tidur dengan barang bukti 1 unit HP Samsung dan 1 buah plastik klip kosong.


“Dua orang dari 4 tersangka ,2 orang adalah resedivis kasus yang sama. Yaitu Sukur dan Dian yang sudah pernah divonis 5 dan 1 setengah tahun penjara,” jelas AKP Martualesi.


Dari hasil pemeriksaan, Sukur mengaku mampu menjual 10 Gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan 1,5 juta. Sementara Dian mengaku dalam sepekan 50 gram dengan keuntungan 2,5 juta.


Dan untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Dian agar dapat dikembangkan seterusnya. Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” pungkas AKP Martualesi Sitepu.(M.syarif)

Komentar

Berita Terkini