Polsek Padang Tualang Ringkus Dua Tersangka Pengedar Uang Palsu

fiksumnews.com - Langkat :
Penangkapan kedua tersangka MH dan JI berawal adanya laporan dari masyarakat pada  Senin, 16 November 2020 sekitar pukul 03.30 Wib, bahwa ada orang tidak dikenal dan mecurigakan, Selasa, (17/11).

Kapolsek Padang tualang AKP Tarmizi Lubis SH MH kepada media mengatakan, Pria tersebut diduga telah melakukan pencurian dengan mengambil barang-barang aksesoris HP dalam sebuah konter di Dusun Karang Sari Desa Tanjung Putus Kabupaten Langkat.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MH(32th) warga Kecamatan Sei Lapan, Langkat Sumatera Utara.

Menurut pengakuannya, sambung Kapolsek Padang tualang AKP Tarmizi Lubis SH MH, tersangka MH mengedarkan uang palsu tidak sendiri, melainkan bersama rekannya JI(33th) warga Lubuk Pakam, Deli Serdang yang berhasil diamankan di Paya Roba Kecamatan Binjai Barat.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita 70 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 serta sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, MH dan JI telah diamankan di Polsek Padang Tualang guna proses hukum lebih lanjut dan terancam dikenakan Pasal 244 Subs 245 KUHP tentang memalsukan mata uang yang dikeluarkan oleh negara republik Indonesia, tegas Kapolsek Padang tualang AKP Tarmizi Lubis SH MH didampingi
Kanit Reskrim Ipda Martin Ginting SH, (Reny).

Komentar

Berita Terkini