Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Tangani Lima Kasus Hingga Ke P21.

fiksumnews.com - Aceh Tamiang : Terhitung sejak Januari hingga November 2020, Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Tamiang tangani Lima Perkara dan telah menjalani proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. 


Artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. 


Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Asma'i Usman melalui Mustafa Kamal S.Pi selaku Penyidik diruang kerjanya mengatakan, Kelima perkara tersebut meliputi Kasus Khamar tiga (3) Perkara dan Dua Perkara Kasus Khalwat dan Ikhtilath.


Sementara dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dalam Kasus Khalwat dan Ikhtilath dinyatakan 1 perkara zina dari pengakuan.


Semua perkara ini Statusnya telah selesai proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. 


Artinya, perkara ini dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan (P21) dan mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, ungkapnya.


Keempat perkara yang telah dilimpahkan itu meliputi tujuh orang, Dua Pasangan non Muhrim dan Tiga orang laki-laki, masingmasing berinisial L(63th), ZD(42th), AS(42th) dan pasangannya DRT(34th), R(34th) serta  F(32th) dan pasangannya IS(23th).


Para pelaku pelanggar hukum jinayat tersebut telah menjadi wewenang pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti proses hukumnya, Penyidik Satpol PP hanya melakukan pemeriksaan dan penyidikan tahap awal saja, ungkapnya, (pakar).

Komentar

Berita Terkini