Pelaku Pencurian Di Nagori Buntu Bayu Sudah Diamankan Mapolsek Tanah Jawa

FiksumNews.com. Simalungun :Pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat  Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan berlahan terungkap dan satu persatu pelaku diamankan Polsekta Tanah Jawa. (18/11/2020)


Pengungkapan kasus pencurian tersebut, tak terlepas dari kerja keras personil reskrim Polsekta Tanah Jawa yang dipimpin Iptu JW Saragih SH sebagai Kanit Res di Polsekta Tanah Jawa.


Hal itu diutarakan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu, menurutnya, "Tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polsekta Tanah Jawa Polres Simalungun.


Demikian arahan Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu pada saat mengambil apel dilapangan Apel Mapolsekta Tanah Jawa menirukan penekanan Kapolda Sumut Irjan Pol Drs. Martuani Sormin, M.Si. 


Perburuan terhadap para pelaku kejahatan pun berhasil diungkap Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa di Huta I Buntu Bayu Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Simalungun. Pada hari Selasa, 17/11/2020 kemarin. 


Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu melalui Kanit Reskrim Iptu JW. Saragih, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsekta Tanah Jawa tersebut atas adanya 3 (tiga) Laporan Polisi sekaligus dan kerja keras semua tim tidak menghianati hasil dan berhasip melakukan penangkapan terhadap pelaku dari lokasi yang berbeda serta berhasil menyita dan mengamankan barang bukti.



Adapun Laporan Polisi yang terungkap antara yakni Laporan Polisi Nomor : LP/ 187/ XI / 2020/ Simal. Sek.Tanah Jawa, tanggal 16 Nopember 2020, atas nama pelapor Tunggul Tampubolon dengan pelaku yang diringkus berinisial ES, dan BAS dari ke dua tersangka tersebut berhasil di sita barang bukti berupa 1(satu) unit Laptop Merk LENOVO lengkap dengan chargernya.


Dan dari Laporan Polisi Nomor : LP/ 188/ XI/ 2020/ Simal Sek. Tanah Jawa, tanggal 16 Nopember 2020 atas nama Pelapor GOLPRIET TB. SIBURIAN dan pelaku berhasil ditangkap berinisial FMS sementara barang bukti masih dalam penyelidikan.


Sedangkan Laporan Polisi Nomor : LP / 189 / XI/ 2020/ Simal Sek. Tanah Jawa, tanggal 17 Nopember 2020 atas nama Pelapor FRISKA SINURAT, pelakunya, masing - masing berinisial AS, AGM, KNS, JMHT Alias LINGGOM dan BAS sebagai penadahnya.


Sehubungan dengan pengungkapan kasus Tindak Pidana tersebut, Personil Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa berhasil mengungkap pelaku dari 3 (tiga) Laporan Polisi sekaligus dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku dari tempat yang berbeda dan menyita barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) buah tabung gas elpiji dalam keadaan kosong ukuran 3 kg, 1(satu) unit Laptop merk Lenovo warna hitam lengkap dengan chargernya.


Jika para pelaku terbukti secara meyakinkan melakukan tindak kejahatan,  para pelaku bisa di jerat dengan pasal 363  KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun.


Dan terhadap para pelaku sekarang ini  menjalani proses pemeriksaan di Ruang Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa guna pengembangan terhadap pelaku-pelaku lainnya yang sedang diburu. (Aziz)

Komentar

Berita Terkini