Miliki Narkoba 23.5 Kg Ganja, Tersangka SS Diringkus Polsek Besitang.

fiksumnews.com - Besitang : Tim unit Reskrim Polsek Besitang berhasil meringkus seorang lelaki berinisial SS(40) warga Tanjung Pinang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 23.5 Kg.


Tersangka diringkus oleh Tim unit Reskrim Polsek Besitang tepatnya di Jl Medan - Banda Aceh depan Polsek Besitang kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, sekira pukul 15.00 Wib, Jum'at, (13/11)


Dalam press releasenya, Kapolsek Besitang, Akp A. Harahap SH mengatakan, tersangka SS diringkus berdasarkan adanya informasi yang diterima pada Jumat, (13/11) sekitar pukul 14.00 Wib, akan adanya Bus Putra Pelangi BL 7672 AA akan melintas yang membawa narkoba jenis ganja.


Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Besitang, Akp A. Harahap SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama personilnya untuk melakukan razia didepan Kantor Polsek.


Dalam Razia tersebut, petugas berhasil menghentikan satu unit mobil Putra Pelangi BL 7672 AA serta melakukan penggeledahan.


Penggeledahan pun membuahkan hasil barang bukti berupa 1 koper besar berwarna hitam dan berisikan ganja kering yang terbungkus seberat 23.5 Kg, masing-masing dalam 1 balnya seberat 1 kg, ungkap Kapolsek Besitang.


Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka SS berserta barang bukti 1 unit koper beeisikan ganja kering seberat 23.5 kg diamankan ke Polsek Besitang, tutup AKP. A Harahap SH, (Reny).

Komentar

Berita Terkini