Kapolres Bengkalis Gelar Press Realise Pengungkapan Kasus Narkotika.

fiksumNews.com - Bengkalis : Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,MT mengadakan Kegiatan Press Realese mengungkapan tindak Pidana  Penyalahgunaan  Narkotika Jenis sabu - sabu di lapangan Tugu Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Pada Hari senin 09 November 2020 Sekira Pukul 09.15 Wib. 


Adapun barang Bukti yang telah Berhasil diamankan adalah, 4  (empat) paket di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,1 gram, Uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di duga hasil penjualan Narkotika, 3 (tiga) unit HP diantaranya, 

1 (satu) unit Hp Evercross

1 (satu) unit Hp Nokia

dan 2 (dua) Unit HP Vivo , 45 (empat puluh lima) Paket di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 6,6 gram, Uang tunai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 41 buah plastik klip

3 unit Hp di antaranya,

1 (satu) Hp Nokia

1 (satu) Hp Samsung lipat 


Kapolres AKBP. Hendra Gunawan, S.I.K., MT melalui Pres Realise ini menceritakan Kronologis penangkapan tersangka tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut, 

Pada hari Selasa tanggal 03 November 2020 sekira pukul 17.00 Wib Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan Narkotika diwilayah hukum Polsek Mandau,dari hasil penyelidikan diketahui adanya seorang bandar   Narkotika jenis Shabu di Jl.Lintas Duri Dumai KM 18 Kulim Desa Sebangar Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis,selanjutnya team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku An.E S Dkk ,di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,1 Gram , uang tunai Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) diduga hasil penjulana narkotika jenis shabu, 3 (tiga) unit HP diantaranya, 1 (satu) unit HP Evercoss,1 (satu) unit HP Nokia,dan 1 (satu) unit HP Vivo. Setelah diinterogasi sdri E S mengakui membeli narkotika jenis Shabu tersebut dari sdr M S, selanjutnya team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran terhadap sdr M S di Jl.Puncak  Tanggul Kab.Rokan Hilir dan berhasil mengamankan sdr M S Dkk beserta barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) paket diduga narkotika jenis Shabu dengan  berat kotor 6,6 Gram,uang tunai Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah),41 (empat puluh satu) buah plstik klip,3 (tiga) unit HP diantaranya,1 (satu) HP Nokia,1 (satu) HP Samsung Lipat,dan 1 (satu) HP Vivo.


Tersangka Dan barang bukti yang telah Berhasil diamankan dibawah langsung Kapolsek Mandau guna proses penyelidikan.


Dalam Press Realise tersebut Turut dihadirin oleh, Pj. Bupati Bengkalis H. Syahrial Abdi, AP.M. Si, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf. Lizard Gummy, SH.,MM, Kajari Bengkalis yang diwakili oleh assisten data Dan tata siahaan negara Bapak Fario Fahrozi, SH., MH., pengadilan Negeri Bengkalis Bapak Rudi Ananta Wijaya, SH., MH., Li, Pengadilan Agama Bengkalis Ibu Rika Hidayati, S.Ag., M.Hi.,Ketua DPRD yang diwakili oleh Drs. H. Arianto, MP., Danposal Bengkalis Lettu Laut (P) Tomi Nurrohman, Ketua LAMR Kabupaten Bengkalis Bapak Sofyan Said.Sumber Humas Polres(Uje)

Komentar

Berita Terkini