Jumlah Keluarga Penerima Manfaat PKH Di Kabupaten Palas Menurun.

FiksumNews.com - Palas : Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial di Kabupaten Padang Lawas sejak awal 2020 berjumlah 8.740 penerima manfaat.

Namun seiring berjalannya waktu jumlah tersebut menjadi  berkurang terhitung di ahir November 2020 menjadi 8337 KPM.

Hal itu disebabkan sebahagian dari mereka tidak memenuhi komponen dan gradurasi dalam peserta KPM.PKH.
              
Pengurangan peserta KPM dan PKH itu terjadi pada bulan agustus 2020 sebanyak 197 KPM dan pada bulan November sebanyak 206 KPM, dengan demikian jumlah keseluruhannya / november 2020 sebanyak 403 KPM.

Pernyataan ini di sampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Bustami Harahap didampingi Koordinator Tingkat Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Abdul Rasyid Daulay Kamis, (26/11-2020).

Terjadinya Pengurangan penerima manfaat PKH ini dikarenakan ada peraturan baru dari Kemensos tentang Komponen Kategori tidak memenuhi persyaratan sebagai Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) tentang batas usia lansia dan Graduasi Mandiri atau mundur secara sukarela dari para peserta.

Pada awalnya pemasangan stiker  KPM dan PKH Dirumah penerima manfaat sudah dilaksanakan secara serentak di setiap kecamatan se-kabupaten Padang Lawas.

Kita akui memang belum terpasang secara keseluruhan,  dengan pertimbangan akibat meningkatnya klaster wabah pandemi covid 19, sehingga kita hentikan sementara waktu dan  tetap akan kita lanjutkan nanti ',ujar Kadis Sosial Bustami Harahap.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi awak media terkait pendataan baru dan adanya peserta KPM yang belum menerima Saldo, Koordinator Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) Program Penerima Keluarga Harapan (PKH) Abdul Rasyid Daulay mengatakan, hal tersebut disebabkan terjadi by pass dalam antrian pendaftaran peserta baru KPM Program Keluarga Harapan (PKH), dengan jumlah calon peserta seluruh kabupaten mencapai 300 orang.

Sehingga namanya Closing Error dalam data peserta sehingga harus di adakan perbaikan data kembali agar para peserta dapat menerima haknya dan ini tetap di upayakan, pungkas Rasyid Daulay mengakhiri. (A. Salam Siregar).

Komentar

Berita Terkini