DPRK Aceh Tamiang Sambut Ratusan Buruh Berunjuk Rasa


fiksumNews.com - Aceh Tamiang : Aksi Damai yang di lakukan oleh buruh yang bernaung dibawah PC - FSPPP - SPSI Kabupaten Aceh Tamiang terkai penolakan upah minimum provinsi, mendapat sambutan dari DPRK Aceh Tamiang.

Aksi Damai penolakan upah minimum provinsi tersebut dihadiri oleh Ketua PC - FSPPP - SPSI dan para Ketua PUK, Pengurus dan anggota PC - FSPPP - SPSI berlangsung di halaman Kantor DPRK setempat, Senin, (9/11).

Usai beberapa saat berorasi menyampaikan aspirasinya, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST didampingi Wakil Ketua I Fadlon SH, Wakil Ketua II M. Nur, anggota Komisi D, yakni  Fitriadi, Rahmat Syahrial dan Kadisnakertrans Aceh Tamiang, M. Zein menyambut dan berdialog bersama para perwakilan pengunjuk rasa diruang sidang paripurna DPRK.

Saat berdialog, Tiga orator yakni Heri, Arifin Siregar dan Rudiansyah turut menyampaikan apa yang telah menjadi tuntutannya yakni menolak tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang tidak sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan realisasi sukungan/rekomendasi petisi penolakan undang undang Omnibuslaw cipta kerja Klaster. ketenagakerjaan dari pihak DPRK Aceh Tamiang.

Didalam pertemuan tersebut, Ketua PC - FSPPP - SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Teddy Irawan mengatakan, Terkait tentang upah UMP diharapkan pemerintah tidak menghubungkan dengan Covid-19,

Beliau juga meminta kepada pemerintah untuk tidak menggunakan UU Omnibuslaw. Karena ini salah satu peraturan yang dapat merugikan tenaga buruh.

Begitu pula, kepada Disnakertrans untuk segera menyurati perusahaan - perusahaan yang ada di Aceh Tamiang untuk tidak menjalankan undang-undang Omnibuslaw, Cipta Kerja tanggal 02 November 2020, hingga di keluarkan Juknis dan jukaknya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST menyatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung terkait dengan penyampaian para pengunjuk rasa.

Selain itu, tuntutan para pengunjuk rasa akan diagendakan dan akan disampaikan kepada pihak eksekutif baik di kabupaten maupun di tingkat provinsi Aceh, ungkap Suprianto ST.

Sementara itu, Kadisnakertrans Aceh Tamiang, M. Zein menyampaikan bahwa, mengatakan, bahwa didalam UU Omnibuslaw tidak ada pencabutan peraturan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Kemudian, terkait UMK di kabupaten aceh tamiang pada tahun 2021 mendatang mengalami kenaikan, sebut M. Zein sembari mengatakan bahwa pihaknya akan merekomendasikan ke pemerintah Aceh, (pakar).

Komentar

Berita Terkini