BW-PWI Aceh Tamiang Apresiasi BNNK Rangkul Wartawan

BW-PWI Aceh Tamiang Apresiasi BNNK Rangkul Wartawan

HARIANFIKIRANSUMUT.COM - ACEH TAMIANG : Balai Wartawan - Persatuan Wartawan Indonesia (BW-PWI) Kabupaten Aceh Tamiang mengaspresiasikan langkah yang diambil oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat menggandeng wartawan untuk mensosialisasikan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).


" Kita mengaspresiasikan langkah yang diambil oleh BNNK Aceh Tamiang yang menggandeng wartawan di Aceh Tamiang untuk turut serta dalam mensosialisasikan P4GN," sebut Ketua BW-PWI Kabupaten Aceh Tamiang, Syawaluddin kepada harianfikiransumut.com usai kegiatan Press Release yang digelar oleh BNNK setempat, Kamis, 26 November 2020 kemarin.


Menurutnya langkah yang diambil ini merupakan langkah yang harus kita sahuti secara bersama - sama para Insan Pers yang bertugas di Aceh Tamiang.


"Tentunya dalam hal ini kita mempunyai peran sebagai penyampaian informasi melalui media dimana kita berkerja. Karena melalui penyampaian media akan dapat menyebar secara luas ke masyarakat," jelasnya.


Penyampaian itu, sambung Syawaluddin baik itu secara program maupun akan bahayanya narkoba yang dapat menghancurkan generasi pemuda. 


"Narkoba itu bukan musuh BNN ataupun instansi - instansi anti narkoba, tapi narkoba merupakan musuh kita bersama. Jadi pemberantasan juga harus bersama - sama. Ya termasuk masyarakat dan para orang tua," sebutnya lagi.


Pada kesempatan Press Realase tersebut AKBP Trisna Safari Yandi, S.H., menyampaikan kegiatan ini merupakan untuk menjalin tali silaturahmi dengan awak media guna merangkul media baik dalam hal pemberitaan maupun untuk menjadikan relawan mendukung dari pada tugas BNN, dalam hal pencegahan dan pemberantasan.


“Untuk menjadi relawan anti narkoba dilingkungan media,  maka dari itu kita mengumpulkan Insan Pers untuk ajang silaturahmi untuk kerjasama yang baik, bila nanti memang diperlukan dalam hal tindak lanjut pencegahan P4GN di Aceh Tamiang”, jelasnya.


Menurutnya BNNK Aceh Tamiang bukan saja untuk pemberantasan tetapi juga untuk melakukan Sosialisasi dan melakukan Rehabilitasi, terutama kerja dengan ikhlas dan kemanusiaan dalam konteks undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pengguna adalah korban.


Dan peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja BNN, Provinsi dan BNN Kabupaten /Kota, serta instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dan prekursor Narkotika Tahun 2020.


"Dalam kegiatan ini tentunya kita akan melibatkan para media, karena media mempunyai peran penting untuk memajukan sebuah institusi ataupun lembaga melalui cara mensosialisasikan ditengah-tengah masyarakat," pungkasnya.


Editor : ( Redaksi )

Penulis : PAKAR.

Komentar

Berita Terkini