Bupati Intruksikan ASN Pemkab Langkat Bekerja Dari Rumah "Mulai 6 sampai 20 November 2020”

 

fiksumNews.com : Langkat - Bupati Langkat Terbit Rencana PA mengintruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemerintah Kabupaten Langkat untuk bekerja dari rumah (Work From Home), mulai 6 sampai 20 November 2020.

Namun untuk lingkungan Kantor Kecamatan, Kelurahan dan Desa, agar  tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.

Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo Langkat H.Syahmadi berdasarkan Surat Bupati Langkat No: 800-1954/BPBD/2020, tanggal 5 November 2020, perihal Bekerja dari Rumah (WFH), dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Kebijakan ini diambil Bupati, akibat terus meningkatnya kasus penularan infeksi covid 19 dengan klaster baru yang terjadi di Pemkab Langkat,”sebutnya dari Ruang Kerjanya di Kantor Diskominfo Langkat, Stabat, Kamis (5/11/2020).

Himbauan ini, terang Syahmadi, untuk pimpinan SKPD di jajaran Pemkab Langkat, agar menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (WFH).  Untuk paparan langkah yang harus diikuti.

Pertama penyesuaian sistem kerja. 

ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (WFH), harus terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. 

Pimpinan OPD harus mengatur sistem kerja yang akuntabel  dan mengatur secara selektif pejabat atau pegawai dilingkungan unit kerja yang dapat bekerja dirumah melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta penyebaran covid 19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah.

“Serta domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan kondisi kesehatan keluarga pegawai. Dengan melihat status pemantauan, di duga, dalam pengawasan, terkonfirmasi terjangkit covid 19 dari yang bersangkutan,”jelasnya.

Kemudian, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi covid 19 dalam 14 hari terakhir. 

Lalu, ASN yang berusia diatas 50 tahun dan bukan pejabat pimpinan tertinggi pratama atau pejabat administrator serta ASN wanita yang sedang mengandung dapat melaksanakan tugasnya dari tempat tinggal masing-masing. 

Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. 

Dalam keadaan mendesak, seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah yang telah mendapatkan surat tugas dari pimpinan unit kerja dapat dipanggil kembali ke kantor. 

Pemerintah tetap memberikan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN yang melaksanakan tugas dari rumah dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud terhitung mulai 6 sampai 20 November 2020.

“Setelah berakhir masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan OPD melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaanya dan melaporkan ke Bupati Langkat,”sampainya.

Kedua, penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan Dinas. 

Seluruh kegiatan, sambung Syahmadi,  atau rapat atau tatap muka yang bersifat pengumpulan orang banyak agar ditunda atau dibatalkan dan penyelenggaraan rapat penting agar dilakukan secara  teleconference atau melalui zoom. 

“Serta agar menunda kegiatan Dinas keluar kota atau keluar daerah.  Bagi semua unsur aparatur pemerintah agar mematuhi protokol Kesehatan,”pungkasnya.

Ketiga, laporan kesehatan. 

Bagi ASN yang terjangkit covid 19, masih Syahmadi,  atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi covid 19 agar menghubungi pusat layanan kesehatan atau rumah sakit terdekat, atau Dinkes Langkat. 

Dalam hal  yang ditemukan adanya pegawai pada unit kerja, dalam status pemantauan atau diduga atau dalam pengawasan yang terkonfirmasi covid 19, bagi selaku pimpinan OPD wajib melaporkan kepada Bupati Langkat. 

“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,”sebutnya mengakhiri.(red)
Komentar

Berita Terkini