Wabup Serahkan BLT Secara Simbolis Kepada Masyarakat

FiksumNews.com - Pelalawan : Wakil Bupati Drs H.Zardewan MM Serahkan Secara Simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT) Provinsi Riau Dan Pemerintah Kabupaten Pelelawan Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19 Se-kecamatan Pangkalan lesung(30/09/2020).

Penyerahan secara simbolis itu dilaksanakan di Gedung Sebaguna Kecamatan Pangkalan Lesung. Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM secara simbolis menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT), kepada masyarakat sebanyak 99 kk di Kecamatan Pangkalan Lesung.

KPM (Kelompok Penerima Manfaat) penerima yang berasal dari 9 desa dan 1 kelurahan menerima bantuan langsung tunai Provinsi Riau dan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 600 000.62 Kepala keluarga dan bantuan sosial pangan (BSP) sebesar Rp. 400.000 ke 37 kepala keluarga dan juga pemerintah memberi bantuan bedah rumah kepada 4 KK yang diserahkan langsung secara simbolis oleh wakil bupati.

Turut hadir Dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Drs.H. Fahrizal,M.Si , Kasatpol PP Abu Bakar FE S.Sos,  Kepala Dinas Dukcapil Drs.H.Nipto Anin,M.Si, Pj Kepala Dinas Sosial Srinoralita,S.Sos, Camat Pangkalan Lesung H.Adnan,SE, Anggota Polsek Pangkalan Lesung, Anggota Danramil, Sekcam Pangkalan Lesung Gatut suprayitno S.Sos, Kasi Kesos andri SEI, Lurah Pangkalan Lesung Eko Susilo, Kepala desa Se- Kecamatan Pangkalan Lesung, dan Para KPM.

Dalam Sambutannya Camat berharap kepada para penerima bantuan lansung tunai , semoga bantuan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sembako di tengah masa pandemi virus Covid-19.

Camat berharap kepada masyarakat agar selalu memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker jika keluar rumah, selalu cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak serta jangan berkerumun pada masa pandemi guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Pelalawan khususnya kecamatan Pangkalan Lesung.

Camat Pangkalan Lesung menghimbau masyarakat agar bila keluar rumah menggunakan masker. Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah mengeluarkan Peraturan Bupati No 63 Tahun 2020 Tanggal 22 September 2020, Sangsi akan dikenakan bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. Diharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Sementara Wakil Bupati Pelalawan dalam sambutannya menyampaikan kepada masyarakat yang sudah mendapatkan BLT,  agar masyarakat dapat memanfaatkan bantuan ini guna mencukupi kebutuhan sehari-hari, terutama dimasa pandemi sekarang ini. 

Berkaitan dengan tahapan Pilkada tahun 2020, Wakil Bupati H.Zardewan berharap supaya masyarakat selalu menjaga persatuan dan kesatuan  jangan mudah di propokasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab, jadilah pemilih yang cerdas, mari kita ciptakan pilkada tahun ini menjadi pilkada yang damai dan kondusif.
(Duliater Srt)
(MC Pelalawan/arpon/ryan)
Komentar

Berita Terkini