Transaksi Narkoba Di Perkebunan Sawit, Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polsek Pangkalan Susu.

 

fiksumNews.com : Langkat - Team Opsnal Sat Narkoba Polsrk Pangkalan Susu berhasil meringkus terduga pengedar sabu di wilayah hukum Polres Langkat akhirnya pemuda pengangguran dan barang bukti di gelandang ke Mapolres Langkat, Sabtu (18/10/2020).

Tersangka yang diamankan yakni Putra Akhyandi Alias Andi Pendek,(36) Tahun, warga dusun III Melati Desa Paya Tampak Kec. Pkl. Susu Kab. Langkat, tepatnya di areal perkebunan sawit.

Hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang 1 (satu) bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu. (berat brutto 0,38 gram),

2 (dua) bungkus plastik klip kecil kosong dan Uang Tunai Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga.SIK dalam keterangan kepada awak media, mengatakan bahwa penangkapan tersangka Andi Pendek atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tersangka.

Hasil penyelidikan kemudian Team Opsnal bergerak masuk ke tempat kejadian perkara dan mendapati tersangka sedang menunggu calon pembeli, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika.

"Tersangka ditangkap di areal perkebunan kelapa sawit saat nunggu pelanggan,"kata Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga.SIK.

Hasil interogasi awal bahwa tersangka membenarkan barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang bandar bernama EMI (nama panggilan). Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pkl. Susu guna proses sidik lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti langsung di gelandang di Mapolres Langkat guna proses lebih lanjut dan tersangka dikenakan  pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara,"ungkap Kapolres.(reny)



Komentar

Berita Terkini