Tim Penindak Pelanggar Prokes Covid-19 Aceh Tamiang Tindak 142 Pelanggar Prokes

 

fiksumNews.com - Aceh Tamiang : Meningkatnya Penyebaran virus Covid-19 di Aceh, Tim Penindak Pelanggar Prokes Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang Lakukan Razia Masker di sejumlah Cafe.

Razia masker gabungan TNI-Polri, BPBD dan Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang tersebut dilakukan bagi pelanggar protokoler kesehatan dimulai pada pukul 16.30 wib, Kamis, (15/10)

Ketua Tim Penindak Pelanggar Prokes Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang dan juga Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Drh Asma'i Usman melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Mustafa Kamal S.Pi mengatakan hari ini kita telah menggelar Razia Dua kali dan memberikan sanksi terhadap 142 orang pelanggar protokoler kesehatan.

Tadi pagi kita melakukan razia bagi pengendara yang tidak menggunakan masker berlangsung di depan mesjid Syuhada Kecamatan Karang Baru di mulai pada pukul 10.00 wib dan berhasil melakukan penindakan terhadap 126 orang pelanggar protokoler kesehatan.

Masing-masing mereka terdiri dari kaum laki-laki dan perempuan pelanggar protokoler kesehatan di kenakan sanksi sosial berupa, membaca ayat ayat pendek, menyanyikan lagu wajib kebangsaan serta mengutip sampah.

Sedangkan untuk sore ini, kita juga berhasil melakukan penindakan terhadap 16 orang laki-laki pelanggar protokoler kesehatan yang tidak menggunakan masker saat nongkrong di dua Cafe yang berbeda di kecamatan Karang Baru. Mereka juga di berikan sanksi yang sama, Ungkap Mustafa.

Kemudian, terhadap pemilik Cafe di berikan peringatan dengan menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan serta di berikan sanksi untuk menutup usahanya selama tiga hari jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

Sementara itu, AKP Syukrif I Panigoro didampingi Wakil Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Aceh Tamiang Syahri SP mengatakan bahwa penertiban masker ini merupakan penerapan dari peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker terutama di tempat-tempat keramaian, baik di Cafe-cafe dan  warung dan tempat-tempat lainnya yang ada berkumpulnya masa.

Bagi pemilik warung yang tidak menerapkan protokoler kesehatan maka akan diberikan peringatan secara tertulis hingga di berikan sanksi untuk tidak membuka usahanya selama 3 hari.

Begitupun sebaliknya, bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker, maka akan di berikan sanksi sosial berupa tindakan membuang sampah dan menyanyikan lagu wajib kebangsaan.

AKP Syukrif I Panigoro menambahkan, Kita bukan mencari kesalahan, tapi Mari kita sama-sama menggunakan masker, bahwasanya di tempat kita semakin hari semakin bertambah penyebaran terpapar positif Covid-19.

'Maskermu melindungiku dan maskerku melindungimu, dengan izin Allah kita bisa berkumpul dengan keluarga dan bisa menikmati hingga ke akhir hayat, pungkasnya. (pakar).

Komentar

Berita Terkini