Tekab Polsek Sunggal Bekuk CI Tersangka Penyalahguna Narkoba

fiksumnews.com - Medan :Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil membekuk CI tersangka pelaku penyalahguna narkoba pada Sabtu (17/10) sekira pukul 22.30 wib di Jl. Basket Kel. Sunggal Kecamatan Medan sunggal.


Penangkapan CI dilakukan di sebuah gubuk kosong yang sedang menghisap narkoba diduga jenis sabu-sabu. 


Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH pada Jumat (30/10) saat ditemui di ruang kerjanya. 


Diungkapkan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya team dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan ke lapangan. 


Setibanya di TKP, team menemukan seorang pria yang sedang menghisap narkoba sehingga tersangka CI langsung ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya diamankan ke komando guna proses lebih lanjut, tambah Kanit lagi.


"Tersangka CI (40) merupakan warga Jl. TB. Simatupang berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu shabu dan telah kita amankan di Polsek Sunggal dan kita persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas", tutup Kanit mengakhiri, (Reni).

Komentar

Berita Terkini