POLITIK Sidang Gugatan Paslon Himel Pembacaan Dan Jawaban Termohon.

fiksumNews.com - Lampung : Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan H. Hipni, SE. dan Hj. Melin Haryani Wijaya, SE, MM. Dan Kuasa Hukum Amri Sohar, SH, bersama Tim pemenangan Atas sidang gugatan klarifikasi Tahap Tiga (3) dengan pembacaan dan jawaban di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (30/09/2020).

Menyangkut masalah hukum tergugat Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Oleh karena itu Kuasa Hukum Amri Sohar, SH. Menjelaskan, dari hasil agenda kita hari ini sementara acaranya, tadi itu pembacaan permohonan dan jawaban atas termohon kita, dan agenda selanjutnya besok lagi akan membacakan bukti-bukti surat kita dan pada saatnya akan kita adakan pengajuan saksi-saksi, sebanyak Dua (2) orang saksi Ahli Hukum Pidana dan Saksi Fakta,” Katanya.

Sementara itu Kordiv Hukum dan Informasi KPU Lampung Selatan, Mislamudin menerangkan, iya hari ini pembacaan permohonan dan jawaban termohon, terutama jawaban dari KPU untuk besok kita butuh alat bukti dengan saksi ahli dan saksi fakta, akan tetapi KPU juga akan melakukan diskusi kembali, karena perlu melihat saksi ahli dan saksi fakta.
“Ya kita lihat saja besok keterangan saksi ahli dari pemohon dan termohon, barulah kita menyikapi saksi-saksi dari termohon,” Terangnya.

Lanjut dia kalau karena berkaitan dengan fakta Persidangan, itukan berkaitan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf (f) KUHP itu kan tidak terpidana penjara dan berlaku secara Umum, ya kalau berkaitan dengan itu, ya kita akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi, juga kita akan mengajukan ke KPU Pusat,” Tandasnya. (Suradi)
Komentar

Berita Terkini