Pencuri Emas 36 gram Berhasil Dibekuk Polsek Stabat.

 



fiksumNews.com : Langkat - Polsek Stabat berhasil menangkap pelaku pencurian emas Timotius Tarigan alias Timo (34) warga Jalan Hang Tuah Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, atas pengaduan korban Syafrida warga Jalan Perniagaan Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, seberat 36 gram.ujar  Paur Kasubag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, Selasa (13/10/2020).

Peristiwa pencurian emas itu terjadi Minggu (11/10) sekitar pukul 11.30 WIB, di kediaman Syafrida Jalan Perniagaan Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat. Dari penangkapan terhadap Timotius Tarigan alias Timo itu diamankan barang bukti antara lain satu unit sepeda motor merk Vario warna putih BK 2647 MAW, satu potong celana jeans warna bitu tempat emas disimpan, satu unit HP VIVO Y 12.

Peristiwa itu terjadi saat Syafrida (pelapor) datang ke rumah depan untuk menyimpan emas di bawah tempat tidur dimana kamarnya ditempati oleh anaknya yang bernama Junita, berhubung Junita baru pulang dari Kabanjahe dan setelah sampai dikamar tersebut pelapor melihat anaknya sedang bermain handphone dikamar.

Lalu pelapor meminta bantuan kepada Junita untuk mengangkat tempat tidur tersebut, setelah junita mengangkat tempat tidur tersebut kemudian pelapor memasukan celana jeans warna biru yang berisikan emas berupa gelang tangan sebanyak 12 gelang dengan berat 36 gram.

Sebelumnya pelapor mendapat informasi dari cucunya yang bernama Raditya Pratama bahwa melihat ibunya Junita membawa pelaku masuk kedalam kamar tempat Raditya Pratama dan Junita tidur di rumah depan tepatnya di rumah pelapor.

Lalu, pelapor mendatangi rumah yang ditempati Junita guna mengambil celana jeans warna biru tempat dimana pelapor meletakkan emas tetsebut setelah memeriksa celana jeans tersebut kemudian pelapor terkejut karena tidak menemukan emas milik pelapor.(reny)

Komentar

Berita Terkini