Pembabatan Mangrove Di Sugai Niur Rupat Langgar UU.

 

fiksumNews.com : Rupat - Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

”Pembabatan mangrove oleh perusahaan arang, seperti terjadi di titi akar sugai niur Kecamatan Rupat Utar, harus diusut dan dipidanakan,”.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, berhak mengusut dan memidanakan cukong kayu arang yang kebal hukum berini sial (AB) yang selama ini tingal di Dumai, yang selama ini merusak dan melanggar wilayah hutan konservasi.

”Pemerintah daerah dengan dinas terkait berhak mengusut dan memidanakan pelanggaran pembabatan mangrove jika kawasannya di area hutan produksi atau di luar kawasan hutan konservasi,”.(Indra)

Komentar

Berita Terkini