Kopolres Langkat Tepis Berita Hoak Oknum TNI/Polri Aniaya Massa Pedemo.

 

fiksumNews.com : Langkat -  Terkait adanya isu pemberitaan mengenai pembersihan lahan PTPN II di Dusun Selemak Desa Pertumbukan Kecamatan Stabat yang  menyebutkan sejumlah personil Polres Langkat dan TNI melakukan penganiayaan terhadap warga, Kapolres Langkat Edi Suranta Sinulingga SIK langsung angkat bicara.

Dalam konfrensi persnya, Kapolres Langkat AKBP Edi S.Sinulingga SIK membantah bahwa broadcast yang beredar terkait pembersihan lahan HGU PTPN II di Dusun Selemak Desa Pertumbuhan Kecamatan Wampu tidak benar.

“Tidak benar ada keterlibatan personil TNI/Polri sebanyak 300 orang dan Brimob 100 orang dalam pengamanan pembersihan lahan HGU PTPN II, adapun unsur pengamanan  hanya dari pengamanan internal PTPN dan  dari polres Langkat sebayak 10 orang berpakaian preman guna melaksnakan pengaman tertutup mengantisipasi kejadian yang mungkin terjadi dari kelompok tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.

Dirinya juga menghimbau kepada pihak Panggabean baik BPRPI (badan perjuangan rakyat penunggu Indonseia) maupun AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) untuk tidak lagi melakukan penyebaran berita bohong (hoax) dan silahkan menempuh jalur hukum terkiat lahan yang di klaim sebagai milik mereka.

Sekali lagi ia sampaikan, bahwa broadcast yang beredar terkait pembersihan lahan HGU milik PTPN II hari Selasa Tanggal 29/09/2020 adalah tidak benar alias Hoax.

Bahkan, dengan tegas Edi mengatakan tentang penganiayaan yang dituduhkan personilnya terhadap Usnan.

“Saudara Usnan yang melakukan aksi pelemperan pertama kepada petugas penahanan internal PTPN,kemudian karena aksi itu pihak pengaman internal mengejar Usnan dan yang bersangkutan lari dan jatuh ke parit. Dan tidak benar kondisi tangan Usnan patah karena saat dia terjatuh di parit dan dikejar anggota intel kita,” katanya lagi.

“Jika terbukti membuat keterangan palsu, saudara Usnan akan kembali di gugat oleh pihak penegak hukum,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Desa Pertumbukan Hasan Basri S.Sos juga memberi keterangan bahwa yang menguasai lahan PTPN II bukanlah dari masyarakat Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu melainkan dari warga luar.

“Saya selaku Kepala Desa Pertumbukan  tidak ada keterlibat tentang pengarapan lahan milik PTPN II, yang dari pengetahuan kami yang ingin menguasai lahan PTP II sebahagian besar adalah orang orang luar bukan warga Langkat,” katanya.

Di tempat yang sama dari Pihak Kuasa Hukum PTPN II bapak Sastra SH, Mkn juga menjelaskan bahwa sejauh ini pembersihan lahan milik PTPN II sudah mencapai 5000 hektar yang ada di Sumatra Utara dan akan terus melakukan pembersihan lahan sampai jumlah yang ditentukan oleh Kementrian BUMN yang dalam Hal ini merupakan Pemilik Saham.

Sastra juga menambahkan bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya pembersihan lahan ini dan merasa memiliki surat diatas lahan HGU PTPN II dipersilahkan untuk menempuh ke jalur hukum.(red)

Komentar

Berita Terkini