Kapolres Labuhanbatu Ungkap Penangkapan Kasus Narkoba

FiksumNews.com - Labuhanbatu : AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba KOMPOL Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika hasil koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhanbatu bertempat di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu pada hari Minggu (25/10/2020)

Dalam ungkap di paparkan 4 (empat) Orang tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut Oleh Personil Gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu yaitu dari TKP Jalinsum Aek Kanopan Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial MM (35), warga Utenbai kecamatan Bandar Sakti Kota Loksumawe Prov Aceh.

Selanjutnya S(33) warga dusun 12 Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Prov Sumut.

Dari kedua tersangka, Personil Polsek Kualuh Hulu berhasil disita 1 (satu) unit mobil Innova berwarna hitam bernomor polisi  BL 1823 LM.

Menurut pengakuan kedua tersangka, bahwa temannya sudah melintas terlebih dahulu mengendarai 1 (satu) unit Honda Jaz Putih BK 1030 Q sehingga informasi tersebut diteruskan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH.

Kemudian Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH. memerintahkan personil piket fungsi dipimpin masing masing para Kasat yakni Sat Lantas, Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan.

Sekira pukul 15.30 Wib personil gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil yang dimaksud ketika melintas di
Jl Ahmad Yani Kel Rantau Prapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu tepatnya di jalan umum di depan Hotel Garuda

Dari dalam mobil tersangka, petugas berhasil berhasil mengamankan tersangka berinisial M (45) warga Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dan S warga Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.

Dari tersangka ini disita barang bukti beeupa 4(empat) Bungkus diduga berisikan narkotika jenis Sabu, Berat Bruto 4270 Gram,
1(satu) buah loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil Honda jazz warna putih Nopol BK 1030 Q,2(dua) buah dompet dan 3(tiga) unit handphone

Selanjutnya dari hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan tgl 24 Oktober 2020 dari daerah Peurelak Aceh Timur, direncanakan narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung dengan upah  masing masing sebesar Rp.10.000.000

Untuk ke empat tersangka, dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(M,Syarif)

Komentar

Berita Terkini