Di Duga Selingkuh, Suami Grebek Istrinya Sendiri Dirumah Warga

fiksumnews.com | Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, titipkan sepasang non muhrim, seorang Pria berinisial, FD bersama Wanita berinisial, IS atas kasus dugaan Khalwat, di Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Pol PP dan WH, drh Asma'i Usman melalui Penyidik dan juga Kabid Penegakkan Undang-undangan Daerah, Mustafa Kamal, S.Pi,  Jum'at (02/10).

"Kedua terduga dititip di Polres Aceh Tamiang di sebabkan tidak adanya tempat penahanan sementara di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.

Diketahui pria berinisial FD (27) merupakan warga Tenggulun dan masih memiliki istri yang sah. Sementara pasangan non muhrimnya, IS (23) merupakan warga Kecamatan Kejuruan Muda berstatus Ibu rumah tangga dan memiliki suami yang sah.
"Keduanya di tangkap pada Senin, (28/9) malam sekira pukul 23.00 Wib, disalah rumah warga Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kuala Simpang".

Pasangan non muhrim tersebut digrebek oleh Suami tersangka wanita didampingi oleh Kepala dan Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Kota Kuala Simpang.  

"Untuk sementara, kedua terduga  dititipkan di Polres Aceh Tamiang guna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut".

Sepasang Non muhrim tersebut dikenakan sanksi atas dugaan Ihtilat dan Kalwat, telah melanggar pasal 23 ayat (1) jo.pasal 25 ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tegas Mustafa Kamal, Penyidik kasus dugaan Kalwat tersebut. (pakar).
Komentar

Berita Terkini