20 Pekerja Salon Terjaring Saat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Lakukan Razia

fiksumNews.com - Aceh Tamiang : Sebanyak 20 pekerja Salon terjaring oleh Polisi PP &  WH Aceh Tamiang saat  melakukan razia di Empat Salon di Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang. Selasa, (13/10)

Razia itu dilaksanakan dalam upaya syariat Islam dan kedisiplinan Masyarakat dalam penerapan qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang syariat Islam, berkenaan dengan busana muslim.

Kepala Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Drh. Asma'i Usman  melalui Kepala Bidang Penegakan Syari'at Islam, Syahrir Pua Lapu, Rabu, (14/10) kepada fiksumnews.com mengatakan Razia tersebut diakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas pekerja salon yang tidak menggunakan jilbab dan berpakaian seksi dan tidak sesuai dengan syariat Islam.

Saat diakukan razia, pihaknya berhasil menjaring sebanyak 20 pekerja wanita di empat Salon yang berbeda.

Masing-masing pekerja salon telah kita data sesuai identitas nya. Kita juga telah memberikan peringatan dan menasehati mereka (pekerja salon) untuk tetap menggunakan busana muslim sesuai Syariat Islam.

kegiatan ini bertujuan dalam upaya untuk penegakan dan pembinaan syariat Islam.

Kemudian, juga untuk meminimalisir pelanggaran jinayat terutama qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang syariat Islam, berkenaan dengan busana muslim.

Ditambahkannya, razia ini tidak hanya di Salon-salon saja, melainkan bagi masyarakat yang tidak berbusana Muslim, yakni bagi perempuan yang tidak memakai jilbab dan memakai celana ketat.

Sementara bagi kaum laki-laki juga di lakukan penertiban bagi mereka yang memakai celana pendek dan tidak sesuai dengan busana syariat Islam.

Kegiatan hari ini dilaksanakan secara persuasif dan pembinaan supaya ke depannya para pelanggar yang terjaring hari ini, tidak melakukan kesalahan yang sama.

Kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang di himbau untuk dapat menjaga atau menutup aurat ketika akan bepergian dari rumah, aurat mesti dijaga Karena itu adalah amanah dari syariat Islam.

Bagi warga yang terjaring razia hari ini kita berikan pembinaan supaya kedepan tidak mengulanginya lagi.

Jika pelanggaran ini terulang lagi, maka bagi mereka dapat di kenakan ta'zir Sesuai pasal 23 ayat 1, qanun Aceh no 11 tahun 2002, tegas Syahrir Pua Lapu mengakhiri, (pakar).

Komentar

Berita Terkini