Warga Marulak Hilir Pertanyakan Status Tanah dan IMB Tembok Di Samping Grafiti


fiksumNews.com : Tebing Tinggi : Pembangunan tembok pembatas bersebelahan bangunan grafiti di Jalan bukit batu ganjang, Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Marulak Hilir,
Kecamatan Raqmbutan, Sumatera Utara, di Pertanyakan Status tanah dan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) nya.

Berdirinya tembok pembatas di sebelah grafiti menuai polimik di tengah-tengah masyarakat, salah seorang warga yang namanya enggan di publikasikan, Kamis ( 24/9/2020) menyebutkan,
"Bahwa bangunan tembok tersebut berdampak kepada keindahan di Jalan bukit batu ganjang, Lingkungan IV ini.

Sebelumnya bangunan grafity dan tanaman bunga tampak tertata rapi serta indah pada bangunan grafitiy, bahkan terkadang sering terlihat warga bersama ibu-ibu PKK kelurahan tanjung marulak hilir bergotong royong merawat dan membersihkan tanaman di sekitar grafiti tersebut.

Namun, dengan adanya pembangunan tembok itu maka keindahannya menjadi terkikis dikarenakan tertutup oleh tembok". Sebut warga
Warga menambahkan, " bahkan banyak terlihat anak - anak berfoto Selfi untuk mengabadikan momennya disekitar gambar grafiti.
Hal itu dikarenakan terdapat keindahan dan keunikannya, bahkan terkadang entah orang-orang dari mana aja sengaja singgah hanya untuk berfoto di depan grafiti itu". ujar warga
Sambung warga,

"Saya sebagai warga jalan bukit batu ganjang, lingkungan IV, Kelurahan tanjung marulak hilir, menyayangkan sekali grafiti itu kan di buat dengan biaya namun terkesan mubajir grafiti nya". Cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (16/9/2020)lalu, bahwa  Bangunan Grafity Bernilai 26 Juta dan bersumber dari dana PLPBK di jalan gang bukit batu ganjang, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi terancam tergusur.

Lanjut warga, " nah itukan sekarang lagi di bangun tembok nya, perlu juga itu di pertanyakan IMB nya, karenakan IMB termaksud dalam retribusi PAD kota tebing tinggi, terus status  bangunan tembok itu berdiri diatas tanah jalan atau tanah peribadi perlu di tanyakan, kalau perlu pihak BPN dan Kecamatan Serta Kelurahan turun langsung untuk mengukur nya, biar jelas itu tanah jalan atau tanah peribadi. Pungkas Warga. ( Nazli )

Komentar

Berita Terkini