Tim Tekab Labuhanbatu Tangkap Jukir Liar Di Rantauprapat


fiksumNews.com - Labura : Tekab Unit Resum Polres Labuhanbatu kembali mengamankan ST (39) terduga pelaku pemalakan dengan modus parkir liar di Jalan Ahmad Yani Simpang Kampung Baru, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (2/9/2020) sekira pukul 16.00.

Informasi yang diterima, penangkapan terhadap pria berinisial ST ini berawal dari akun Facebook Imelda Purba yang melaporkan ada aksi premanisme dengan modus parkir liar yang terjadi di sekitar Rantau Utara tepatnya di Toko Serba 35 Ribu dan daerah jual parfum Simpang Kampung Baru, Rantauprapat.

Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Unit Resum Polres Labuhanbatu langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di sana, petugas melihat seseorang dengan gelagat yang mencurigakan dan saat itu juga petugas mengamankan pelaku saat sedang menunggu parkir.

Dari tangan pelaku, kita mengamankan barang bukti uang sebesar lima ribu rupiah," sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatreskrim, AKP Parikhesit.

Untuk keperluan penyidikan, petugas menggelandang pelaku ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Mari bersama melawan aksi premanisme dan kejahatan di Labuhanbatu, tidak ada tempat kejahatan di Labuhanbatu," tegas Kasat. (Mael Lee)
Komentar

Berita Terkini