Terbatasnya Ruang Tahanan, Terduga Pasangan Khalwat, Dititipkan Ke Lapas Kualasimpang

fiksumNews.com - Aceh Tamiang : Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang kembali mengamankan pasangan nom muhrim, terduga pelaku khalwat saat tim patroli melakukan razia di salah satu Cafe di kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Sebelumnya Pasangan non muhrim terduga pelaku khalwat tersebut berinisial AS(42) warga Aceh Tamiang dan DR(39) warga Kota Langsa diamankan sekira pukul 21.30 Wib pada Selasa, (8/9) kemarin, kata Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Drh. Asma'i Usman melalui Petugas Penyidik Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Mustafa Kamal, S.Pi kepada fiksumNew.com, Kamis, (9/9).

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua terduga masing-masing masih berstatus kawin dan mempunyai pasangan yang syah, mengingat keterbatasan tempat penahanan, saat ini keduanya telah dititipkan ke LP Kelas IIB Kualasimpang.

Mustafa Kamal menjelaskan, kedua terduga diamankan berkat  adanya laporan masyarakat terkait aktivitas salah satu Cafe yang telah meresahkan warga setempat.

Oleh karena itu, keduanya diamankan petugas Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang berserta sejumlah barang bukti pada saat razia.

Jadi, untuk sementara waktu, keduanya telah dititipkan ke LP Kelas IIB Kualasimpang untuk proses selanjutnya.

Terhadap terduga terancam dengan pasal 23 ayat. (1) jo.pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomorr 6 tahun 2014, ungkap Mustafa Kamal S.Pi selaku Petugas Penyidik Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang di dampingi Kabid Penegakan Syariat Islam Syarir Pua lapu dan anggota penyidik Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang (pakar).
Komentar

Berita Terkini