Tempat Penggemukan Sapi, Dapat Difungsikan Kembali Setelah Dilakukan Pengkajian

fiksumNews.com - Aceh Tamiang : Terhentinya aktivitas dilokasi  tempat penggemukan sapi milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang di Kampung Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka disebabkan minimnya ketersediaan pakan (makanan) untuk sapi yang dikelola ditempat tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Yunus,SP Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunnak) Kabupaten Aceh Tamiang.
Disebutkan, Sekitar tahun 2017 lalu, aktivitas di tempat penggemukan sapi ini sudah tidak berjalan lagi, sementara sapi yang ada saat itu diserahkan kepada kelompok tani untuk dikelola.
           
Sepengetahuannya, bangunan tempat penggemukan sapi tersebut dibangun sekitar tahun 2009 lalu dan aktivitasnya berjalan dengan baik. Namun seiring berjalannya waktu sekitar tahun 2017, mulai terkendala dengan kebutuhan pakan ternaknya.

“ Selain rerumputan juga dibutuhkan pakan kosentrat, untuk kosentrad tentunya memerlukan biaya yang lumayan besar,” ujar Yunus.

Menurutnya, anggaran untuk kebutuhan kosentrat tidak tersedia sehingga upaya penggemukan sapi ini tidak bisa berjalan maksimal, “ setahu saya sapi penggemukan di tempat tersebut tahap pertamanya penjualan melalui pelelangan, kemudian tahap kedua jenis sapi bali diserahkan pengelolaannya untuk kelompok tani”.

Yunus juga mengatakan, sampai sekarang sapi yang dikelola petani masih ada dan sudah pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap sapi-sapi dimaksud.

Untuk tempat penggemukan sapi tersebut bisa tertampung sekitaran 40 ekor sapi, jadi kendala selain pakan ternak juga sumber airnya dilokasi itu kurang memadai meskipun sudah dilakukan pembuatan sumur bor. “ Kemudian lokasinya juga kurang baik untuk tanaman rumput ternak dikarena lahannya bebatuan,” terang Yunus.

Kendatipun demikian, Kadistanbunnak Aceh Tamiang, Yunus mengatakan untuk lokasi dan tempat penggemukan sapi tersebut sudah masuk dalam program kerjanya kedepan untuk memfungsikan kembali. “ Tapi saat ini masih dalam tahapan pengkajian apakah layak dilanjutkan penggemukan sapi atau pengembangbiakkan sapi,” jelasnya.

Termasuk juga regulasi dalam pengelolaannya, apa langsung pengelolaan dibawah Distanbunnak atau pihak ketiga, “ karena dari tempat penggemukan sapi ini harus bisa memperoleh pendapatan daerah,” ujar Yunus sembari mengatakan program pihaknya pada tahun 2022 mendatang tempat penggemukan sapi ini harus bisa berfungsi kembali.

Ditegaskannya, sebelum memfungsikannya harus dibarengi dengan pengkajian, karena ada biaya yang dianggarkan, “ kita tidak mau setelah dikeluarkan biaya daerah, kemudian upaya ini gagal ditengah jalan, jika tidak berjalan maksimal, tentunya uang daerah dikeluarkan menjadi sia-sia saja,” pungkas Yunus,SP.(pakar).
Komentar

Berita Terkini