Sejumlah Kantor Pangulu Di Hutabayu Raja Tak Mengindahkan ProKes

FiksumNews.com, Simalungun :
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona.

Diterbitkannya Peraturan Bupati tersebut, untuk mengendalikan penyebaran virus corona di Kabupaten Simalungun.

Namun tidak demikian yang terjadi dilapangan, dari pantauan awak media FiksumNews.com, Sejumlah kantor Pangulu di Kecamatan Huta Bayu Raja belum mengindahkan  ProKes dan menjalankan Perbup yang keluarkan Pemkab Simalungun.

Terlihat dibeberapa kantor pangulu Khususnya Kecamatan Hutabayu Raja, tong pengisi air untuk cuci tangan tak berisi air, bahkan ada yang sudah dipindahkan, perangkat desa yang berinteraksi dengan tamu juga tak memakai masker.

Saat dikonfirmasi  pangulu yang bersangkutan tak berada ditempat, sementara Camat Hutabayu Raja  Bangun Sihombing  kepada awak Media FIKSUM mengatakan, "lae tanyalah sama tim Gugus kabupaten, kami hanya memberikan arahan, lagian dikecamatan kita belum ada yang terpapar Covid-19, "ah kita masih amannya. Katanya. Senin (21/09/2020)

Padahal dalam Perbup tersebut masyarakat diminta selalu menggunakan masker dan alat pelindung wajah jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Selain diperintahkan untuk menggunakan masker, di dalam Perbup, masyarakat juga diminta untuk membersihkan tangan pakai sabun secara teratur.

Selain masyarakat, Perbup juga mengatur agar pelaku usaha dan pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan untuk memfasilitasi sarana protokoler kesehatan.

Perbup juga mengatur tempat-tempat yang harus menyediakan fasilitas protokoler kesehatan seperti tempat cuci tangan dan sanitaizer, seperti perkantoran, usaha dan industri, sekolah dan institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah.

Selain itu juga stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara, transportasi umum dan kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan pasar tradisional, apotik dan toko obat.

Tak hanya itu, juga termasuk rumah makan, cafe dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan dan penginapan jenis lainnya, tempat pariwisata, fasilitas pelayanan kesehatan serta area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Peraturan Bupati tersebut juga mengatur sanksi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan Perbup yaitu, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif berupa uang sebesar Rp 100.000, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha dan sanksi tertinggi adalah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan dalam perbub tersebut soal denda administrasi berupa uang sebesar Rp100.000 itu nantinya akan dimasukkan ke kas daerah Kabupaten Simalungun, untuk penerapannya.

Hal inilah yang seharusnya diindahkan oleh seluruh kantor pemerintahan didaerah agar pelaksaan Perbup tersebut dijalankan semestinya. (Aziz)
Komentar

Berita Terkini