Penyidik Sat Pol PP dan WH, Titipkan Terduga Penyimpan Tuak Ke Polres Aceh Tamiang

fiksumNews.com - Aceh Tamiang : Guna pengusutan lebih lanjut, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang kembali menitipkan terduga penyimpan tuak seorang ibu rumah tangga berinisial RW(34) ke Sel tahanan Polres Aceh Tamiang, Selasa, (15/9).

Penitipan terduga penyimpan minuman tuak berinisial RW ke sel tahanan polres Aceh Tamiang, di dikarenakan keterbatasan ruang tahanan dan anggaran yang di miliki oleh Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang.

Hal itu di benarkan oleh Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Drh Asma'i Usman melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan dan juga selaku penyidik, Mustafa Kamal, S. Pi.

Menurut Penyidik Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Mustafa Kamal, mengatakan bahwa  terduga RW telah di titipkan ke sel tahanan polres Aceh Tamiang untuk proses lebih lanjut.
Terduga RW diamankan sekira pukul 16.30 wib disalh satu rumah di Minuran Kecamatan Kejuruan Muda, di duga menyimpan minuman tuak.

Selanjutnya, Petugas pun berhasil menyita barang bukti berupa 15 liter minuman tuak yang sudah dibungkus-bungkus dalam kemasan plastik berukuran satu liter.

Terduga RW terancam dikenakan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pasal 16 poin 1 disebutkan bahwa terduga RW di ancam dengan 'Uqubat Ta'zir paling banyak 60 kali Cambukan, atau denda 600 gram emas Murni atau penjara paling lama 60 bulan, ungkap Mustafa Kamal, (pakar).
Komentar

Berita Terkini