Razia Tim Gabungan Polres Karimun, Gelper Tutup 2 Minggu Cegah Covid-19


fisumNews.com - Kepri : Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, dalam Upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Sabtu Malam 6 September 2020 Polres Karimun Polda Kepri bersama TNI dan Satpol-PP Kab. Karimun melaksanakan Razia gelang permaian ( Gelper ) yang ada di Kab. Karimun Prov. Kepri  5/9/2020.

Tim Gabungan dengan menggunakan sarana Transportasi roda 4 Patroli melaksanakan Razia dibeberapa lokasi yang menjadi sasaran diantaranya Hotel Satria, Oriental, Pujasera Food court dan Bingo.

Polres Karimun bersama TNI membackup pemerintah daerah dalam pelaksanaan yang menjadi dasar Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020dan Surat Edaran Bupati Karimun 11 Agustus 2020 Nomor : 300/SET-COVID-19/VIII/SE-16/2020 tentang Peningkatan kewaspadaan dini terhadap penyebaran pandemi virus Corona Disease 19 di wilayah  Kabupaten Karimun.

Upaya yang dilaksanakan sebagai Langkah – Langkah Pemerintah Kab. Karimun Prov. Kepri dan tindak lanjut surat edaran Bupati Karimun dalam upaya memutus mata rantai Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Karimun.

“Tim Gabungan Razia yang dilaksanakan dalam kegiatan Tim Razia menempelkan kertas sebagai  pemberitahuan “Penutupan sementara aktifitas/kegiatan Gelper ” dikarenakan dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan penyebaran Covid-19, penutupan sementara gelanggang permainan ( gelper ) yang dilaksanakan Tim Gabungan  selama 14 hari kedepan.

“kegiatan Razia yang dilaksanakan tim Gabungan Polres Karimun bersama TNI dalam rangka membackup Pemerintah Daerah dalam menjalankan Peraturan Daerah sesuai dengan dasar Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Karimun 11 Agustus 2020 Nomor : 300/SET-COVID-19/VIII/SE-16/2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kab. Karimun Prov. Kepri” Ungkap Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

“Penutupan sementara selama 14 hari yang dilaksanakan pemerintah daerah Kab. Karimun Prov. Kepri melalui Satpol PP Kab. Karimun, agar semua pihak untuk mematuhinya demi cegah penyebaran Covid-19 untuk kebaikan kita semua, jika ditemukan ada yang melanggar nantinya tentunya ada sangsi yang dapat diberikan kepada pemilik usaha, namun ranahnya ke Pemerintah Daerah” Ujar kapolres Karimun.(Donny Liany)
Komentar

Berita Terkini