Polsek Stabat Beri Himbauan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Covid


fiksumNews.com : Stabat - Kanit Binmas  Polsek Stabat Aiptu T.P.Pasaribu dan Gabungan Sat Pol PP Kabupaten Langkat menyampaikan himbauan protokoler Kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan INPRES NO. 6 Tahun 2020.Jum'at (11/09/2020).

Peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Virus Covid-19 harus di jalankan dan harus di sosialisasikan di kesehatan masyarakat yang ada di wilayah hukum polres langkat, ujar Kanit Binmas Polsek Stabat.

Target dan tempat sasaran kegiatan kali ini bagi pengendara sepeda motor yang nelintas di Jln raya Stabat dan pasar Stabat baru.

Turut hadir dalam giatan P.s Kanit Binmas Polsek Stabat AIPTU T.P.Pasaribu,Pers.polsek Stabat, anggota sat Pol PP.

Dalam Pelaksanaan, Kanit Binmas Polsek Stabat memberikan himbauan gabungan agar masyarakat mematuhi protokoler untuk memutus rantai penularan Virus Covid-19.

Terlebih masyarakat juga harus menjaga kesehatan, sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan.

Selalu Menggunakan Masker, hindari kerumunan dengan menjaga jarak sesama warga dalam beraktifitas.

Lebih lanjut kanit Binmas juga mimbauan kepada pelaku usaha agar melayani konsumen yang mematuhi Protokoler Kesehatan, serta menyampaikan sanksi hukum dengan cara mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi Protokoler Kesehatan.ujarnya.

Pelaksanaan Giat Gabungan Penyampaian Protokoler Kesehatan selesai pukul 10.00 wib,dan berjalan dalam keadaan aman serta  kondusif.(reny)
Komentar

Berita Terkini