Polsek Langgam Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika


fiksumNews.com : Langgam - Polsek Kecamatan Langgam berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pada hari kamis (17/09/2020) pukul 23.00 Wib.

Penangkapan di lakukan di rumah pelaku yang beralamat di Simpang Jalur VI (enam) Rt 005 Rw 004 Tasik Indah KM 60 desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Setelah mendapatkan informasi, Kapolsek Kecamatan Langgam Ipda M Fadlillah Strk beserta anggota langsung menggerebek rumah pelaku.

Setelah melakukan penggrebekan di temukan 1 (Satu) bungkus plastik besar diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih disimpan dalam helm warna Hitam. Selain itu Kapolsek Kecamatan Langgam juga menemukan 6 (Enam) paket kecil diduga Narkotika yg disimpan dalam Jaket warna Hitam. Total berat keseluruhannya 5.91 Gram.

Polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik besar Narkotika jenis Sabu-Sabu, 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) timbangan merek Constant dengan No.Item 14192/623 C dan 1 (satu) buah bungkusan plastik bening serta 1 (satu) handphone Samsung Duos JT.E1272 berwarna putih yang di gunakan sebagai alat transaksi.

Sekarang pelaku berada di Polsek Kecamatan Langgam untuk di lakukan pemeriksaan(Duliater Srt)
Komentar

Berita Terkini