Polres Labuhanbatu Musnakan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 393,50 Gram Sabu

fiksumNews.com-Labuhanbatu : Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN, S.I.K., M.H. melakukan Konferensi Pers  pemusnahan barang bukti Narkotika dan Hasil ungkap kasus TP. Narkoba priode 1 bulan terhitung dari tanggal 28 Agustus 2020 hingga 28 September 2020 bertempat di Polsekta Kota Pinang jln Ahmad Yani  kabupaten labuhan batu Selatan Selasa (29/9/2020)

Adapun barang bukti yang dimusnakan sebanyak 393,50 Gram Sabu yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan hasil sitaan dari 6 tersangka dengan laporan Polisi sebanyak 4 kasus ditangkap dalam waktu dan TKP yang berbeda berdasarkan Laporan Polisi LP/1245/VIII/RES.4.2/2020.

Tersangka Hambali Als Bal 18 Th Dan Kabul Borkat Hsb Kas Kabul 28 Th LP/1253/VIII/RES.4.2/2020 Tersangka Jumaten Als Incek Lk 45 Th LP/1290/VIII/RES 4.2/2020 Tersangka Aidhil Adam Lk 41 Th dan Badia Raja Faisal Nst Lk 40 Th LP/1305/IX/RES.4.2/2020 Tersangka Jafar Sidik Als Jafar 26 Th.

Kapolres menyampaikan pada kesempatan ini juga Polres Labuhanbatu dan Polsek jajaran berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidana Narkotika selama sebulan terhitung dari 28 Agustus 2020 sampai dengan 28 September 2020 yaitu sebanyak 46 KSS dengan jumlah tersangka 60 orang yaitu 58 Orang Laki Laki dan 2 Orang Perempuan dengan barang bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat 363,48 dan 1 (satu) butir Pil Exstasy seberat 0,18 Gram dan Ganja 3,01 Gram

Jika dipetakan dari wilayah tentang pengungkapan selama sebulan yaitu Labuhanbatu Induk sebanyak 17 Kasus dan 21 Orang Tersangka,Labuhanbatu Utara sebanyak 13 Kasus dan 17 Orang Tersangka dan Labuhanbatu Selatan sebanyak 16 Kasus dan 22 Orang Tersangka adalah yang dihadirkan saat konferensi pers ini merupakan pengungkapan di wilayah Labuhanbatu Selatan sebanyak 22 Orang,6 Orang diantaranya adalah pemilik barang bukti yang dimusnahkan.

Adapun pengungkapan ini oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu 25 Kasus, Polsekta kota Pinang, Aek Natas masing – masing 4 kasus, Polsek Sei Kanan, Kualuh Hulu dan Panai Hilir sebanyalk 2 Kasus, Polsek Kampung Rakyat, Torgamba dan Na IX-X sebanyak 1 Kasus.

Dari 60 orang tersangka sebanyak 37 orang berstatus sebagai pengedar melanggar pasal 114 Subs 112 UU. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebanyak 23 orang tersangka berstatus sebagai pemakai melanggar 112 Subs 127 UU No. 35 tahun 2006 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara.

Dalam Kesempatan ini AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pelaksanaan konferensi pers di Polsek Kota Pinang adalah merupakan permintaan dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu selatan perangi narkoba (GMLSPN) dan dalam kesempatan ini saya Kapolres Labuhanbatu menghimbau  dan mengajak peran serta masyarakat dan pemerintah setempat untuk bekerja sama delam pemberantasan Narkoba karena Narkoba adalah musuh bangsa kita dan saat ini Indonesia darurat Narkoba Kita perangi Narkoba” Ujar AKBP Deni.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut AKBP Deni Kurniawan,S.I.K.,M.H. Kapolres Labuhanbatu. H.Jainal Harahap Ketua DPRD Labusel (diwakili) Daniel Tulus M.S. S.H. Kajari Labuhanbatu ( diwakili). Hendrik Tambunan, S.H, M.H. Kajari Labusel ( diwakili ) Riki S.H. Ketua PN Rantau Prapat. (diwakili) AKBP Khairullah, S.H M.H. Kepala BNN Kabupaten Labura IPTU FANI MIRANDA Kalabfor Polri Polda Sumut ( diwakili ), Mayor Inf Tamrin Hasibuan Danramil Kota pinang. Kompol Semion Sembiring Kapolsek Kota Pinang.
AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH Kasat Narkoba. H.MARATIN HARAHAP. Ketua MUI.Kab Labusel Jappar Sidik. Ketua GM.LSPN Kab Labusel Personil Sat Narkoba Dan Polsek Kota Pinang.

(M,Syarif)
Komentar

Berita Terkini