Polda Sulteng Berlakukan Operasi Yustisi Seluruh Wilayah Hukum Sulteng.

fiksumNews.com : Sulteng - Seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah akan di llaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan kepatuhan terhadap pemberlakuan protokol kesehatan seperti yang di jelaskan oleh Kapolda Sulteng yang di sampaikan kepada publik melalui Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol.Didik Supranoto,S.I.K, dalam rilis media di Palu-sulawesi tengah, Selasa (15/09/2020).

Didik mengatakan, Operasi Yustisi ini akan di laksanakan oleh tiga pilar yaitu Polri,TNI,dan SatpolPP Yang masing-masing di berikan kewenangan untuk mengawal jalannya proses tersebut.

Kegiatan operasi ini adalah implementasi dari intruksi presiden nomor 6 tahun 2020 yang juga di jabarkan dalam peraturan gubernur Sulawesi tengah nomor 32 tahun 2020.

Dalam rilis yang di beritakan media palu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol.Didik Supranoto,S.I.K, mengatakan "Operasi Yustisi ini adalah bentuk tindakan tegas bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan".

Operasi ini juga di harapkan mampu menekan peningkatan angka penyebaran pasien terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (COVID-19) Di wilayah provinsi Sulawesi tengah serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan terutama bagi mereka yang masih membangkang dan tidak mengindahkan anjuran pakai masker serta jaga jarak.

Upaya preventif berupa pemberian himbauan dan sosialisasi telah di lakukan secara kontinyu dan sekarang saatnya untuk di lakukan tindakan lebih tegas lagi, "ini semata-mata di lakukan untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak tertular COVID-19 akibat dari ketidak-disiplinan masyarakat terutama yang paling sering di temukan adalah tidak patuh akan anjuran pakai masker serta jaga jarak" tegas Didik.

Didik mengingatkan bahwa seharusnya masyarakat paham bahwa protokol kesehatan adalah hal yang wajib di lakukan saat pandemi Covid-19 ini. "Apa yang kita lakukan bukan merupakan paksaan tapi memang seharusnya menjadi kesadaran masyarakat itu sendiri, bila keluar rumah sebaiknya selalu memakai masker dan menjaga jarak.

Kali ini operasi yustisi di lakukan tindakan tegas kepada para pelanggar, berbarengan dengan peraturan gubernur Sulteng yang telah mengeluarkan perda tentang penggunaan masker dan bagi yang melanggar akan di berikan sanksi Administrasi, sanksi sosial berupa keharusan melaksanakan bhakti sosial serta sanksi denda sebesar 50.000,-(Lima puluh ribu) rupiah bagi para pelanggar" tutup Didik. (Heny)
Komentar

Berita Terkini