Perbup Aceh Tamiang : Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Dalam upaya memaksimalkan pencegahan virus Covid -19, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang  mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Senin (14/9).

Masyarakat atau siapapun yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai Perbub yang sudah diterbitkan pemerintah daerah tersebut.

Perbup dimaksud juga dikeluarkan sebagai bentuk tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Perbup ini juga sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Dalam butir penting peraturan itu tertulis sanksi-sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19.
Bagi pelanggar, Pemkab menyediakan dua sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi sosial.

Bukan main-main, secara detail Perbub tersebut merincikan sanksi-sanksi yang akan diterima oleh Pelanggar.

Bagi yang melanggar sanksi administratif, tindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar ialah berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin usaha, pencabutan tetap izin usaha, penutupan usaha sementara, pembubaran dan  pemberhentian sementara.

Kemudian, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, bahkan penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP), denda administrasi perorangan paling banyak Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah), dan untuk pelaku usaha paling banyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

Sementara bagi yang melanggar sanksi sosial, tindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar ialah membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional dan/atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam, pembacaan teks Pancasila serta mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

Kedua butir ini, jelas dituangkan secara tertulis dalam BAB XII Sanksi dalam Pasal 26 yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang, Mursil bersama unsur Forkopimda Aceh Tamiang sudah turun langsung di pusat keramaian mensosialisasikan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Sosialisasi juga menggunakan pengeras suara telah berulang-ulang kali disebutkan bahwa kedepannya akan ada Perbub yang mengatur tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kini hal itu sudah direalisasikan, dari aturan tersebut melahirkan sanksi bagi yang melanggar.

Lahirnya Perbub ini, diharapkan oleh Bupati Mursil agar masyarakat jangan sepele atau menganggap Covid-19 sudah hilang dari bumi, justru dengan mematuhi dan tidak acuh terhadap protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Pemerintah, akan berdampak kepada pencegahan yang kita lakukan terhadap diri sendiri dan keamanan bagi orang disekitar kita.

Hari ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pengendalian Covid-19 merincikan perkembangan data covid-19 terbaru jumlah masyarakat Aceh Tamiang terkonfirmasi positif Covid-19 yaitu, Orang Dalam Pemantauan (ODP) nihil, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirujuk juga nihil, total warga terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 60 orang dengan rincian 54 orang sembuh, 1 orang meninggal dunia dan 5 orang lainnya masih terkonfirmasi positif Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan meningkatkan imunitas tubuh, agar penyebaran Covid-19 ini cepat segera berakhir.(pakar). 
Komentar

Berita Terkini