Pembayaran Paket 13 Milliar Sesuai Prosedur

fiksumNews.com - Aceh Tamiang : Bupati Aceh Tamiang H Mursil SH MKn sikapi secara dingin terkait dua Fraksi di DPRK Aceh Tamiang menolak pembahasan uang Proyek gagal bayar senilai sebesar Rp13,383,250,951 pada tahun anggaran 2019.

Proyek itu dibayar Anggaran 2020 (murni) setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh, Kata Mursil.

Kepada Wartawan Mursil mengatakan pembayaran proyek yang menjadi hutang daerah tersebut sudah sesuai prosedur,
Dikatakannya, tidak terbayarnya 13 proyek di tahun 2019 itu bukan unsur kesengajaan Pemkab Aceh Tamiang.

Hal ini terjadi dikarenakan Dana Bagi Hasil (DBS) dari Pemerintah Pusat tidak ditransfer sesuai yang telah dianggarkan. 

Sebelumnya, Pemkab Aceh Tamiang bersama Pimpinan DPRK Aceh Tamiang sudah terlebih dahulu berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Aceh.

“Begitu pula BPK juga sudah turun melakukan audit terhadap 13 pekerjaan tersebut, sehingga kita wajib membayarnya dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, hal i..tu diketahui oleh DPRK juga,” ucap Mursil.

Mursil menilai, penolakan  pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Aceh Tamiang TA 2020 pada sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang merupakan hal yang tidak pada tempatnya.

“Seharusnya penolakan tersebut tidak pada momen itu, masih ada momen lain,” kata Mursil seraya mengingatkan DPRK Aceh Tamiang untuk tidak mempolitisir hal tersebut.

Dikarenakan pula kondisi Kas Pemerintah Pusat kosong,  sehingga berdampak ke Kabupaten lainnya.

Kejadian gagal bayar ini bukan saja terjadi di Aceh Tamiang, namun hal ini juga terjadi dibeberapa kabupaten lainnya” ungkap Mursil, usai penyambutan Kunjungan Kerja Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, pada Jumat, (11/9) kemarin, (pakar).
Komentar

Berita Terkini