Mursil Menyebutkan, Terkesan Ada Raja-raja Kecil Yang Tumbuh Selain Pemerintah.

fiksumNews.com - Aceh Tamiang : Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, meminta agar BPN agar turun langsung kelapangan guna menginventarisir kebutuhan-kebutuhan tanah yang akan dipakai/digunakan untuk kepentingan umum.

Hal itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020, sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Aula Setdakab Aceh Tamiang pada, Kamis (03/09).

Mursil menyampaikan, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, pengguna dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Program ini bertujuan untuk memperbaiki keadilan sosial ekonomi rakyat melalui pembagian yang lebih adil atas sumber penghidupan petani berupa tanah, dengan menginventarisir penataan aset kepemilikan tanah yang didukung dengan program pemberdayaan bantuan yang bertujuan sebagai penunjang keberlanjutan atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, jelas disebutkan bahwa HGU merupakan salah satu hak atas tanah, yaitu hak untuk menguasakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sesuai dalam jangka waktu paling lama 25 tahun.

Dengan jangka waktu yang lama tersebut, HGU tetap tidak bisa dimiliki secara pribadi karena HGU bukan tanah milik pribadi tapi milik Negara, sebut Mursil.
Selaku Pimpinan Daerah Mursil berharap bahwa Reforma Agraria tidak hanya slogan saja,  manfaatnya tidak begitu dirasakan oleh masyarakat, akan tetapi Reforma Agraria sejatinya yakni, menginventarisir kebutuhan-kebutuhan tanah yang akan dipakai/digunakan untuk kepentingan umum.
“Kepala BPN Aceh Tamiang harus menyatukan persepsi dengan Pemerintah Daerah terkait pengertian dan peruntukkan HGU”, ucapnya.

Ia menilai, bahwa kondisi pengaturan penataan tanah di Indonesia sangat memprihatikan, spertinya lebih berperan Kewenangan HGU dibandingkan Pemerintah.

Kita mengalami kesulitan terhadap pemegang-pemegang HGU, hanya memberikan janji-janjinya saja, bahkan terkesan ada raja-raja kecil yang tumbuh selain Pemerintah, tegasnya.

Jadi, lahan HGU bukan tanah milik pribadi, tapi milik negara dan dapat membangun Kebutuhan Pemerintah dalam membangun dan mendirikan fasilitas umum berupa pembangunan Kantor Datok Penghulu ataupun Mesjid dan bangunan fasilitas umum lain.  

Bupati kepada Kepala BPN Aceh Tamiang untuk disampaikan kepada Kakanwil BPN Aceh agar membuat surat untuk menginventarisir akan kebutuhan Pemerintah, baik Kabupaten, Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kampung apabila ada kebutuhan ang akan di pergunakan dalam tanah HGU di harapkan para pemegang HGU dapat mengeluarkan surat pinjam pakainya, tegasnya mengakhiri.

Turut hadir pada kegiatan tersebu Kepala BPN Aceh Tamiang Ramli, SH. MH, Kepala KPH Wilayah III Aceh, Asisten Pemerintahan Zulfiqar, SP, Kepala Dinas Perikanan, Sapuan SP, Para Kepala Bagian Setdakab Aceh Tamiang, Ketua KTNA Aceh Tamiang, D'Yogi, S dan segenap Insan Pers, (pakar).
Komentar

Berita Terkini