Kolaborasi Bumndes Jawa Tongah II dan Saribuasih Kembangkan Pupuk Organik

FiksumNews.com, Simalungun : Nagori Jawa Tongah II, diKecamatan Hatonduhan, Kebupaten Simalungun, mulai merangkak membentuk Bumdes untuk meningkatkan pendapatan desa. 

Limpo Rajagukguk Pangulu Jawa Tongah II  menginginkan perkembangan yang optimal di desanya melalui Bumdes yang sedang dirintisnya. Selasa (01/09/2020)

Menurutnya, "Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kata Limpo.

"Dengan kata lain, Bumdes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. lanjutnya. 

Limpo juga mengatakan, "pemerintah desa bisa mendirikan Bumdes sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Bumdes tersebut harus ditetapkan dengan Peraturan Desa.

"Kepengurusan Bumdes sendiri terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

"Sedangkan modal atau sumber dana BUMDes bisa berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Katanya lagi. 

Lebih jauh Limpo Rajagukguk menegaskan, "Bumdes juga boleh melakukan pinjaman dana, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

"Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota. imbuhnya. 

Kata Pangulu Limpo Rajagukguk, "Landasan hukum pendirian BUMDes adalah Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no 72 tahun 2005 tentang Desa.

"Pada UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 213 ayat 1 yang berbunyi “Desa bisa mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa, Ujarnya.

Dari pernyataan yang di sampaikan Pangulu Jawa Tongah II Limpo Rajagukguk, Bumdes yang sedang ia upayakan adalah pengembangan pupuk organik, Dia sudah menjalin kerja sama dengan Bumdes Saribuasi untuk pemasaran dan Pembudidayaan Nilam.

Kedepan diharapkan Bumdes ini mampu menutupi kebutuhan masyarakat petani dalam pengadaan pupuk organik padat dan cair di wilayah Hatonduhan khususnya dan seluruh Simalungun pada umumnya. (Aziz)
Komentar

Berita Terkini