Ini Penjelasan Ketua DPRK Bener Meriah Terkait Bimtek

Keterangan Foto : Ketua DPRK Bener Meriah, Muhammad Saleh, (Dok. Dasa)

harianfikransumut.com - Redelong : Ketua DPRK Bener Meriah Muhammad Saleh memberikan klarifikasi terkait tudingan tak punya hati nurani atas keberangkatan anggota DPRK ke Sumatera Utara dalam rangka melakukan Bimtek Peningkatan Kapasitas Anggota DPRK Bener Meriah.

Dalam siaran persnya Jumat (18/9/2020) Ketua DPRK Kabupaten Bener Meriah Muhammad Saleh mengungkapkan permintaan ma'afnya kepada seluruh masyarakat yang beberapa hari ini menanyakan tentang agenda Bimtek anggota DPRK di Sumatera Utara.

"Perlu dipahami bahwa Bimtek yang dilakukan oleh anggota DPRK Bener Meriah tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan seluruh anggota dewan penganggaran, pengawasan serta pembuatan Perda Bener Meriah sesuai dengan tugas dan fungsi DPRK," jelas Saleh.

Lebih lanjut Muhammad Saleh menjelaskan, Kegiatan ini juga diharapkan dapat menyamakan persepsi seluruh anggota DPRK dalam konsep pembangunan Kabupaten Bener Meriah ke depannya.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa anggota DPRK berasal dari berbagai latar belakang keilmuan dan jenjang pendidikan yang berbeda dengan tujuan akhir adalah seluruh anggota Dewan dapat memahami dan mampu mengimplementasikan trifungsi anggota DPRK untuk kemajuan Kabupaten Bener Meriah. Bahkan, peningakatan kapasitas dan memperkuat kelembaan DPRK  itu merupakan agenda prioritas yang harus di laksanakan, terang Saleh.

"Bimtek itu sendiri adalah perwujudan pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2007, tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota," paparnya.

Dikatakan Saleh, Bimtek ini juga sebagai pembekalan bagi anggota dewan untuk lebih memaksimalkan peran pengawasan dan penganggaran khususnya menghadapi pembahasan anggaran di Tahun 2021. Tidak hanya itu saja, Bimtek ini juga sangat penting untuk anggota dewan agar lebih memahami perundang-undangan, peraturan, dan regulasi baru lainnya, agar dalam proses pembambilan kebijakan dan keputusan sudah barang tentu akan lebih berhati-hati dan mengedepankan kepentingan masyarakat agar tidak bertentangan dengan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jelasnya.

“Untuk kita ketahui bersama, bahwasanya kegiatan Bimtek yang di laksanakan di Sumatera Utara tersebut telah melalui protokol covid-19 secara ketat baik dari sisi penyelenggara maupun peserta, pun demikian sekembalinya ke Kabupaten Bener Meriah para  anggota DPRK akan segera melakukan rapid tes," tegas Saleh.

Dilain sisi, terkait anggaran kegiatan perlu kami jelaskan bahwa anggaran bukan merupakan mata anggaran baru hasil pembahasan KUA PPAS-P 2020 yang baru selesai di bahas beberapa hari yang lalu. Tetapi kegiatan Bimtek ini sudah sejak lama di programkan, namun baru terlaksana pada saat pandemi Covid-19, ungkap Saleh selaku Ketua DPRK Bener Meriah itu mengakhiri. (DS)
Komentar

Berita Terkini