Kecelakaan Maut Di KM 233 Tol Lampung Terbanggi Besar

fiksumNews.com - Lampung : Meninggalnya David Hendri (41), warga Gedung Jaya, Kabupaten Way Kanan, akibat kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang KM 233 pada 29 Juli lalu, menyisakan duka yang mendalam.

Betapa tidak, korban diduga meninggal karena lambannya proses evakuasi oleh pihak pengelola tol dan penanganan medis.

Bukan itu saja, korban yang merupakan tulang punggung keluarga itu memiliki anak yang masih kecil.

Dengan kejadian tersebut, istri korban Rina Yuhana (36) mengaku tidak terima dan berusaha menuntut keadilan dan ganti rugi kepada pengelola tol PT Hutama Karya (HK) atas meninggalnya suaminya.

“Suami saya sopir yang membawa mobil, kondisinya terluka parah, tapi koq malah yang dievakuasi oleh PT HK kernetnya duluan yang hanya luka ringan,” kata Rina, Senin (21/09)

Diakui Rina, pihaknya pernah didatangi PT HK untuk membuat kesepakatan perdamaian dan memberikan ganti rugi. Namun, ditolaknya lantaran dianggap tidak sesuai.

"Pertama PT HK pernah menawarkan uang sejumlah Rp 5 juta dan kami tolak, lalu yang kedua kali coba menawarkan sebesar Rp 15 juta, itu pun masih kami tolak, karena jelas tidak sesuai dengan kerugian yang dialami keluarga,” urainya berlinang airmata.

Sementara itu, ayah korban, Basarudin (65) menceritakan kronologi kejadian.

Mulanya, di hari naas itu, sekitar pukul 04:30 WIB, korban mengemudikan truk BE 8903 BK bermuatan karet dari Way Kanan menuju pabrik yang ada di Simpang Pematang.

“Berdasarkan keterangan Soma, Kenek yang selamat dari kecelakaan itu, saat kejadian dirinya sedang tertidur, lalu terdengar dua kali dentuman keras, saat terbangun posisi kendaraan sudah tersandar di pembatas tol,” bebernya.

Sambung Basarudin, saat itu korban masih hidup dan mendengar adzan Subuh. Menjelang terbit matahari barulah ada tim yang melakukan evakuasi, “Korban masih hidup dan sempat meminta air minum dengan kernetnya, serta berupaya meminta pertolongan dengan beberapa kendaraan yang melintas namun dihiraukan,” tuturnya.

“Barulah setelah beberapa jam berselang datang pertolongan, melakukan evakuasi. Itu pun kita sesalkan kenapa yang dievakuasi bukan yang kondisinya parah terlebih dahulu,” imbuhnya lagi.

Melalui kuasa hukum keluarga korban dari Law Firm Menembus Batas & Associate akan mencoba melakukan mediasi penyelesaian masalah ini, jika tidak diindahkan akan membawa kasus ini ke ranah hukum karena kelalaian PT HK dinilai telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kami sih selaku kuasa hukum dari keluarga korban berharap PT HK dapat bersikap kooperatif dan mau merespon masalah ini, sehingga bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkas anggota Menembus Batas Lawfirm, M Ilyas, SH, dan Putra nata pratama, SH,.MH.

Saat ini, kata dia, tim kuasa hukum keluarga korban menilai pengelola jalan Tol dalam melayani konsumen masih belum sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM) No 16 Tahun 2014, dengan masih tidak adanya lampu penerangan jalan disepanjang ruas tol serta masih minimnya pengaman jalan. (suradi dede)
Komentar

Berita Terkini