Kapolres Langkat Konfrensi Pers Terkait Broadcast Yang Beredar.


fiksumNews.com - Stabat :  Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK bersama dengan pihak  PTPN II memberikan Klarifikasi tentang berita yang beredar dimedia sosial mengenai Pembersihan Lahan PTPN II di Dusun Selemak Desa Pertumbukan Kecamatan Stabat yang terjadi pada Selasa (29/09/20).

Dalam Konfrensi Pers bersama dengan awak media,Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK memberikan Statemennya tentang kejadian yang beredar di Aula Wira Satya Polres Langkat, Rabu (30/09/2020).
Lebih lanjut Kapolres Langkat dalam statemennya mengatakan, bahwa broadcast yang beredar terkait pembersihan lahan HGU milik PTPN II di Dusun selemak Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu pada hari Selasa Tanggal 29/09/2020 adalah tidak benar alias Hoax.

Pembersihan lahan HGU oleh pihak PTPN II itu murni lahan HGU milik PTPN II dengan nomor  03/Jwala Bingei dan sertifikat nomor 82/1997 yang berlaku sampai tahun 2028,ujar Kapolres Langkat.

Lebih lanjut Kapolres Langkat menambahkan, bahwa tidak benar ada aksi kekerasan dari aparat baik dari TNI ataupun dari Polres Langkat di lokasi tanah HGU milik PTPN II yang berada di Dusun Selemak Desa Pertumbukan Kec.Wampu.

Saya menyakini kalau pihak dari PTPN II tidak benar ada melibatkan personil TNI/POLRI sebanyak 300 orang dan dari brimob 100 orang dalam pengamanan pembersihan lahan HGU PTPN II.

Pihak PTPN II hanya memberikan pengamanan internal PTPN yang mereka mintak dari Polres Langkat sebayak 10 orang dengan berpakaian preman guna-guna melaksnakan pengaman tertutup untuk  mengantisipasi kejadian yang mungkin terjadi dari kelompok tidak bertanggung jawab.

Selaku Kapilres Langkat saya menghimbau kepada pihak panggarap baik dari BPRPI (badan perjuangan rakyat penunggu Indonseia) maupun pihak AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantaa) untuk tidak lagi melakukan penyebaran berita bohong atau hoax, dan silahkan menempuh jalur hukum terkait lahan yang di klaim sebagai milik mereka, ujar AKBP Edi S.Sinulingga SIK menutupi.

Dari Pihak Kuasa Hukum PTPN II bapak Sastra SH, Mkn juga menjelaskan Bahwa sejauh ini pembersihan lahan milik PTPN II sudah mencapai 5000 hektar yang ada di Sumatra Utara dan akan terus melakukan pembersihan lahan sampai jumlah yang ditentukan oleh Kementrian BUMN yang dalam Hal ini merupakan Pemilik Saham.

Sastra juga menambahkan bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya pembersihan lahan ini dan merasa memiliki surat diatas lahan HGU PTPN II dipersilahkan untuk menempuh ke jalur hukum. Tutupnya. (Reny)
Komentar

Berita Terkini