Jika Belum Miliki Akta Kelahiran, Minta Bantu PRK Di Kampung

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Sejak awal bulan Juli 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang dibantu Petugas Registrasi Kampung (PRK) fasilitasi masyarakat untuk membuat Akta Kelahiran.

Hal ini dilakukan Menindaklanjuti juga Instruksi Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn agar semua penduduk Aceh Tamiang segera memiliki Dokumen Kependudukan dengan Data yang benar dan Ter-Update serta  prioritaskan Akta Kelahiran.

Hari ini disampaikan oleh Kadis Dukcapil Drs. Sepriyanto, bahwa terhitung sejak Sabtu, (5/9) kemarin pagi hingga Minggu, (6/9) sore ini, tercatat 1.630 Akta Kelahiran berhasil diproses oleh Disdukcapil Aceh Tamiang.

“1.630 Akta Kelahiran tersebut diproses selama dua hari, yakni hari Sabtu dan Minggu.

Sebelumnya, tercatat sekitar 1.500 Akta kelahiran yang telah selesai dari jumlah 8.000 pengajuan Akta Kelahiran yang diterima melalui Petugas Registrasi Kampung (PRK).

Sepriyanto menjelaskan, keseluruhan Akta yang terhimpun tersebut, merupakan hasil kerja diluar layanan rutin harian di Loket Dukcapil, biasanya petugas pelayanan hanya mencapai 20-40 Akta Kelahiran per hari.

“Disdukcapil akan tetap melayani  masyarakat dengan memanfaatkan waktu kerja diluar layanan rutin, bahkan di hari libur sekalipun, sebut Sepriyanto sembari mengatakan bahwa Akta Kelahiran yang telah selesai akan segera dibagikan ke masyarakat”.

Kinerja Kadis Dukcapil dan segenap jajarannya, mendapatkan apresiasi dari Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn, karena telah berjibaku bersama Jajaran Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kampung dan Petugas Registrasi Kampung (PRK) untuk membantu masyarakat agar memiliki Dokumen Kependudukan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Disdukcapil menghimbau untuk memeriksa kembali kepemilikan Akta Kelahiran dan dokumen lainnya, supaya seluruh Penduduk Aceh Tamiang memiliki Dokumen Kependudukan yang lengkap dan Ter- Update.

Jika twlah memiliki Akta Kelahiran terbitan lama sampai tahun 2010, mohon segera melapor kepada Petugas Disdukcapil, agar dilakukan penginputan ke Database Dukcapil.

Sementara, bagi Masyarakat yang belum memiliki Akta Kelahiran, baik yang baru lahir, maupun yang sepuh sekalipun, silahkan datang ke Dinas Dukcapil atau Petugas Registrasi Kampung (PRK) agar dibantu dalam pengurusannya, ungkap Sepriyanto mengakhiri, (pakar).
Komentar

Berita Terkini