Grafik Covid-19 Meningkat, Tim Gugus Simalungun Sebar Spanduk Peringatan

FiksumNews.com, Simalungun : Meningkatnya pasien Covid-19 disejumlah daerah dan tak patuhnya masyarakat mematuhi protokoler kesehatan pemerintah Kabupaten Simalungun melalui tim gugus tugas menyebar spanduk peringatan.

Spanduk yang berisikan peringatan  disiplin di sebar dan dipasang oleh tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Simalungun. Sabtu (26/09/2020)

Terutama ditempat umun perkantoran dan persimpangan jalan, khusus di Kecamatan Hatonduhan sejumlah kantor pangulu dan persimpangan sudah dipasang spanduk peringatan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona.

Diterbitkannya Peraturan Bupati tersebut, untuk mengendalikan penyebaran virus corona di Kabupaten Simalungun.

Dalam Perbup tersebut sudah diatur sanksi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan Perbup yaitu, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif berupa uang sebesar Rp 100.000, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha dan sanksi tertinggi adalah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perbub tersebut dijelaskan soal denda administrasi berupa uang sebesar Rp 100.000.

Penindakan pelanggaran disiplin Pemkab Simalungun melibatkan Para Penegak Hukum (APH) untuk melaksankan razia dan tindakan tegas bagi para pelaku pelanggaran sesuai dalam aturan Perbup Nomor 26 tersebut.

Camat Hatonduhan Drs Zocson Silalahi MPD usai menerima spanduk peringatan dari Tim Gugus tugas Simalaungun, spontan memberikan arahan kepada setiap pangulu Se-kecamatan Hatonduhan, agar segera memasang spanduk dikantor masing-masing, juga mengarahkan masyarakat  untuk patuhi protokol kesehatan, disiplin dan taati aturan untuk memutus mata rantai Covid-19, kata camat silalahi di kantornya. (Aziz)
Komentar

Berita Terkini